Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Panwaslu Kewalahan Tertibkan Atribut Caleg

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

panwasluBANYUWANGI – Puluhan ribu atribut kampanye partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang terpasang di fasilitas umum di pinggir jalantampaknya sulit dibersihkan. Jumlah personel Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan anggota Satpol PP tidak sebanding dengan jumlah atribut kampanye yang terpasang. Sejak awal tahun 2014, Panwaslu bersama Satpol PP gencar melakukan penertiban at ribut kampanye yang terpasang di fasilitas umum.

Hanya saja, Panwaslu belum berhasil membersihkan atribut kampanye seratus persen. Sejatinya, jika para caleg memiliki konsistensi dan kesadaran hukum, Panwaslu dan Satpol PP tidak perlu menertibkan atribut kampanye secara paksa. Namun, karena belum ada kesadaran dari par pol dan caleg, Panwaslu harus kerja ekstra menertibkan atribut kampanye yang terpasang bukan di tempatnya itu. “Hampir satu bulan ini kami bersama Satpol PP melakukan penertiban atribut kampanye.

Namun, baru sampai di Kecamatan Srono. Wongsorejobelum tersentuh sama sekali,” ungkap Ketua Panwaslu, Rory
Desrino Purnama. Penertiban atribut kampanye yang terpasang di fasilitas umum jalan poros nasional, kata Rory, dilakukan mulai Kecamatan Banyuwangi ke arah selatan. Saat ini penertiban sudah sampai Kecamatan Srono. Meski Kecamatan Banyuwangi, Kabat, dan Rogojampi, sudah dilakukan penertiban, tapi belum bersih dari atribut kampanye.

Setelah ditertibkan, beberapa hari kemudian muncul lagi atribut yang dipasang di tempat yang sama, seperti di tiang listrik, telepon, dan pohon di sepanjang jalan raya. “Kewenangan eksekusi terhadap atribut yang melanggar ada pada Satpol PP. kita sebatas mendampingi. Tapi kita bisa memahami bahwa kerja Satpol PP bukan hanya menertibkan atribut kampanye,” jelas Rory. Karena itu, kalau sampai hari ini pohon, tiang listrik, dan tiang telepon di pinggir jalan belum bersih dari atribut kampanye parpol dan caleg, itu karena terbentur keterbatasan personel.

Rorry berterus terang bahwa Panwaslu kewalahan menertibkan atribut yang dipasang di beberapa fasilitas umum itu. Rorry juga mengaku tidak bisa menargetkan kapan fa si litas umum di pinggir ja lan itu steril dari atribut kam panye. “Sekarang kita ditertibkan, besok muncul lagi pelanggaran pemasangan atribut kampanye,” cetusnya. Tahun 2013 lalu, ungkap Rorry, pihaknya sudah dua kali berkirim surat kepada semua parpol peserta Pemilu 2014 agar tidak memasang atribut kampanye di fasilitas umum.

Selain itu, Panwaslu juga me minta parpol dan caleg me ner tibkan sendiri atribut kam pa nye yang telanjur dipasang di fa silitas umum. Namun, surat Panwaslu itu ti dak digubris kalangan parpol dan caleg. Atribut kampanye yang terpasang di fasilitas umum di pinggir jalan raya bukan malah berkurang, malah tam bah banyak. “Kita juga sudah kirim surat kepada KPU agar ikut mengimbau partai-partai,” jelas Rorry.

Untuk diketahui, jumlah caleg dari 12 parpol peserta pemilu yang memperebutkan kursi DPRD Banyuwangi adalah 524 orang. Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) III sebanyak 92 orang dan caleg DPR RI 84 orang. Total caleg yang berebut simpati rakyat Banyu wangi mencapai 700 orang. Jika dari 700 caleg DPRD, DPRD Jatim, dan DPR RI, itu memasang masing-masing 10 atribut kampanye saja, maka akan ada 7.000 atribut kampanye yang terpasang. Padahal, masing-masing caleg memasang atribut kampanye lebih dari 10 atribut berbagai jenis. (radar)