Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pasal-pasal yang Menjerat Para Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Banyuwangi

pasal-pasal-yang-menjerat-para-tersangka-penganiayaan-santri-hingga-tewas-di-banyuwangi
Pasal-pasal yang Menjerat Para Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KEDIRI, KOMPAS.com – Empat orang tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang santri asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial BBM (14) tewas di pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dikenai pasal berlapis.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang ada Undang-undang Perlindungan Anak hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempat tersangka yakni MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18), pelajar kelas 12 asal Nganjuk; AF (16) asal Denpasar, serta; AA (17) asal Kota Surabaya.

Baca juga: Santri asal Banyuwangi yang Tewas di Kediri Sempat Minta Tolong ke Ibunya: Tolong Aku Takut Ma

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkap pasal-pasal yang dikenai itu.

“Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, serta; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian,” ujar AKBP Bramastyo di hadapan media, Senin (26/2/2024).

Kapolres yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tidak menjelaskan detail ancaman pidananya.

Namun mengacu pada perundangan yang ada, masing-masing pasal tersebut mempunyai ancaman pidana yang berbeda.

Ancaman pidana pada Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.

Baca juga: Santri Asal Banyuwangi Tewas di Kediri akibat Dianiaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

“(Jumlah tersangka) masih tetap,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, BBM seorang siswa kelas 8 sekaligus santri pesantren di Kediri meninggal dunia akibat pengeroyokan sesama santri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Kata kunci yang digunakan :