Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pedofilia Australia Diganjar 7 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Terdakwa kasus dugaan kejahatan seksual, Linklater Dustin (38) dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Demikian hasil sidang putusan majelis hakim yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Hj Nova Flory Bunda, dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Mohamad Zaini, mengaku akan banding. Pasalnya, ada beberapa fakta hukum yang belum terungkap dalam persidangan.

“Saksi memang hadir di persidangan, tapi alat bukti visum menyatakan si korban keluar nanah pada alat kelaminnya dan itu sudah dibantah oleh saksi ahli dari dokter ahli spesialis kulit dan kelamin,” katanya.

Zaini mengatakan, dalam persidangan saksi ahli dokter spesialis kulit dan kelamin menyatakan jika nanah pada alat kelamin disebabkan penyakit menular.

“Pertanyaannya berarti harus ada yang menulari dan siapa yang menularkan. Sampai hari ini klien kami (terdakwa) kesehatannya normal,” jelasnya.

Apalagi, kata Zaini di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk keterangan korban juga ada pernyataan jika korban pernah berhubungan dengan orang lain selain dengan terdakwa.

“Secara hukum kami keberatan. Bisa jadi korban melakukan hubungan dengan orang lain, bukan dengan klien kami (ter- dakwa),” kata Zaini.

“Karena saksi hanya satu orang akhirnya yang mendapatkan dampaknya adalah klien kami ini,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gandhi Muchlisin pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Hal itu sesuai pasal 82 ayat (4) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, kasus pedofilia yang dilakukan bule Australia ini terungkap atas laporan orang tua korban berinisial MI, pada Agustus 2019 lalu. Laporan ini dilakukan setelah mendapati alat vital korban yang masih berusia 15 tahun itu mengalami pembengkakan.

Dari laporan orang tua korban ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya aparat berhasil mengamankan Linklater Dustin, warga asing berkewarganegaraan Australia.

Diketahui jika pelaku kenal dengan korban pada 2018. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rogojampi. Rumah ini telah dikontrak bule asal Negeri Kanguru sejak januari 2019 lalu.

Pelaku memang sering bolak-balik ke Banyuwangi untuk berwisata. Setiap kali usai melakukan perbuatannya, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp 100.000 pada korban.