BANYUWANGI – Kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat pernikahan dan surat administrasi kependudukan yang diduga dilakukan oknum modin dan oknum pegawai negeri sipil (PNS) staf Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, terus menggelinding bak bola panas.
Kabar terbaru, pihak inspektorat kabupaten telah melakukan penyidikan terhadap oknum PNS bernama Sumardi tersebut. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) soal dugaan pungli tersebut di kantor dewan kemarin (16/9).
Sejumlah pihak terkait dihadirkan dalam hearing kali ini. Mereka antara lain Camat Banyuwangi, Edy Supriyono; Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kampung Mandar, Sigit Budi Wicaksono; modin di wilayah Kelurahan Kampung Mandar, M. Yusuf; dan orang tua Rena Yolanda Oktavia, korban pungli senilai Rp 4,5 juta.
Sayang, salah satu terduga pelaku, yakni Sumardi, tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, tersebut. Belakangan diketahui, berdasar keterangan Camat Edy, Sumardi berhalangan memenuhi panggilan hearing Komisi I karena tengah menjalani pemeriksaan di inspektorat kabupaten.
“Penyidikannya menjadi ranah inspektorat karena yang bersangkutan (Sumardi) berstatus PNS,” ujar Ficky. Diperoleh keterangan, Sumardi tersangkut dugaan pungli lantaran dirinya turut menerima uang 450 ribu. Uang itu dia terima dari modin Yusuf untuk membantu pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi pernikahan Rena dan kekasihnya, Viky.
Sebelumnya, Yusuf menerima uang sebesar Rp 4,5 juta dari Rena yang kala itu kabur dari rumah orang tuanya untuk membantu mengurus pernikahan. Asisten Administrasi Pemerintahan (Aspem) Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi, tidak menampik hal tersebut. Dia mengakui Sumardi menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten kemarin.
“Sampai siang ini (kemarin) Inspektorat belum ada laporan. Tetapi, tadi memang sudah dilakukan BAP. Tentu kalau ada kesalahan, akan ada sanksi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ustadi menuturkan, berdasar keterangan orang tua Rena dan disaksikan ketua RT di wilayah Kecamatan Penganjuran, uang Rp 4,5 juta digunakan untuk mengurus pernikahan. “Berdasar keterangan pihak-pihak terkait, dalam mengurus kelengkapan dokumen pernikahan, Pak Sumardi dimintai tolong Pak Yusuf dan diberi uang Rp 450 ribu,” kata dia.
Ustadi mengaku informasi tersebut sangat berharga. Sebab, Sumardi mau dimintai bantuan mengurus kelengkapan dokumen, termasuk kartu keluarga yang belakangan diketahui ada data yang dipalsukan. “Kalau salah, kenapa Pak Sumardi mau dimintai bantuan oleh Pak Yusuf. Maka dari itu, kami meminta dilakukan BAP terhadap yang bersangkutan (Sumardi),” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, di Banyuwangi tarif satu lembar KTP dan kartu keluarga (KK) dipatok Rp 4,5 juta. Meski sudah bayar mahal, hingga berjalan lima bulan, KTP yang dijanjikan tak kunjung selesai. Itu yang dirasakan Rena Yolanda Oktavia, 17, warga Lingkungan Mulyasari, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. (radar)