Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

BKD Tunggu Investigasi Kasus Dugaan Pungli KTP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ilustrasi-pungli-ktp

BANYUWANGI – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) sepertinya masih akan berbuntut panjang. Inspektorat Kabupaten melakukan investigasi kasus yang diduga melibatkan  Sumardi, 52, oknum pegawai negeri sipil (PNS) staf kantor Kelurahan Kampung Mandar itu.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian  dan Diklat (BKD) Banyuwangi  juga berancang-ancang merumuskan hukuman setelah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Kepala BKD Banyuwangi, Sih Wahyudi, mengatakan pihaknya masih menanti rekomendasi dari  Inspektorat terkait permasalahan  yang dihadapi Sumardi.

Kepala BKD juga terus memantau hasil rapat yang dilakukan pihak Pemerintah Kecamatan Banyuwangi, Dispenduk Banyuwangi, dan Inspektorat. “Kita masih menunggu hasilnya seperti apa. Nanti kita akan merujuk dari laporan pemeriksaan auditor  Inspektorat dan surat dari bupati.

Baru nanti akan turun rekomendasi terkait hukuman yang harus diberikan karena melanggar PP 53 Tahun 2015 tentang disiplin  PNS,” terang Sih Wahyudi. Setiap pelanggaran yang dilakukan PNS, menurut Sih, hukumannya berbeda-beda. Tentu  saja, sanksi yang dijatuhkan merujuk ringan dan beratnya  pelanggaran yang dilakukan.

Sih Wahyudi mengakui, pihaknya belum berani menerka hukuman yang bakal diberikan kepada Sumardi. Sebab, dalam menentukan ringan dan beratnya hukuman, BKD mengacu hasil pemeriksaan Inspektorat.  Dia menyebut, hukuman ringan biasanya berupa teguran tertulis  dan teguran lisan.

Hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Terakhir, sanksi yang paling tinggi  adalah sanksi berupa pemecatan. “Kita masih menunggu prosesnya  nanti seperti apa. Kita tinggal menjalankan,” pungkasnya. (radar)