Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Berlakukan Zona Waktu Jualan di Jl Sutoyo

Aparat Satpol PP Memberikan Arahan Kepada Para PKL, Rabu (13/12)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Aparat Satpol PP Memberikan Arahan Kepada Para PKL, Rabu (13/12)

BANYUWANGI – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tukang Kayu, gusar. Mereka kini tak bisa lagi berjualan selama 24 jam nonstop karena lokasi yang mereka tempati bakal diberlakukan zona waktu.

Sebagian PKL keberatan dengan zona waktu, sebagian lagi hanya bisa pasrah dengan instruksi Satpol PP. Sejatinya, puluhan PKL tersebut merupakan relokasi dari PKL yang dua tahun lalu berjualan di sepanjang jalan protokol Banyuwangi.

Kala itu, mereka dipaksa pindah karena ada aturan yang melarang berjualan di sepanjang Jalan A. Yani. Sebagai gantinya, mereka direlokasi ke Jalan Letjen Sutoyo. Kini setelah lapak PKL mereka mulai ramai pengunjung, Pemkab Banyuwangi memberikan warning untuk tidak berjualan selama 24 jam.

Sebagai awal penertiban, Rabu (13/12) lalu sebanyak 20 petugas Satpol PP mendatangi PKL yang mangkal di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tukangkayu. Pemilik lapak diberi peringatan segera membongkar warung miliknya agar sepanjang Jalan Letjen Sutoyo tidak tampak kumuh.

Beberapa pemilik warung ada yang menerima, ada juga yang enggan menuruti perintah Satpol PP. Mereka tidak mau membongkar warungnya karena sudah merasa nyaman. “Saya sudah tiga kali pindah tempat dan di Jalan Letjen Sutoyo ini merupakan tempat terakhir saya berjualan sego cawuk. Iya bagaimana lagi terpaksa harus dibongkar warungnya,” keluh Muinah, 40, pedagang nasi di Jalan Letjen Sutoyo.

Total keseluruhan ada 35 warung di jalan yang ada di jantung kota tersebut. Untuk saat ini, Satpol PP menerapkan zona waktu bagi para pedagang di jalan tersebut. “Mereka diberi waktu untuk berjualan pukul 17.00 hingga 05.00. Untuk selanjutnya mereka tidak boleh membangun Warung permanen di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo,” ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Banyuwangi Hany Iswadi.

Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pemilik warung hingga Senin (18/12) pekan depan untuk membongkar sendiri warung mereka. Waktu lima hari dirasa cukup bagi pemilik warung untuk membongkar warung yang berdiri di atas trotoar tersebut.

Satpol PP, lanjut Harry, sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Sebelumnya para pedagang juga sudah diberi surat peringatan dan sosialisasi. “Kami juga sudah mempersiapkan tenda yang lebih layak dan tertib bagi para pedagang yang sudah terdata di kecamatan,” tandas Harry.(radar)