Jawa Pos Radar Banyuwangi – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3 dan 4, tim Satgas Satpol PP Banyuwangi telah melakukan penutupan terhadap lima tempat usaha dan menyegel puluhan warung dan resto dipasang Pol PP line bangku di tempat usaha.
Setidaknya ada sekitar 28 tempat usaha diberi Pol PP line dan 40 tempat usaha diberikan surat pernyataan menaati aturan penerapan PPKM.
Sedangkan untuk teguran lisan cukup banyak.
“Kalau teguran lisan kita lakukan setiap pelaksanaan patroli rutin,” ujar Plt Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi.
Wawan mengatakan, tim Satgas tidakmelakukan penyegelan.
Penyegelan tersebut hanya menyegel meja dan kursi restoran saja, agar melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Banyuwangi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun PPKM level 3 dan 4.
”Kita harus bersama-sama memerangi merehaknya Covid-19,” tuturnya.
Pelaksanaan ini, jelas Wawan, demi untuk mensukseskan pelaksanaan PPKM.
Agar, menekan penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.
“Demi meminimalkan risiko penularan Covid-19,” cetusnya
Selama PPKM memang hanya ditemukan pelanggaran.
Makanya langsung ditindak dengan melakukan p ema sangan Pol PP line dan penutupan sementara.
“Itu dilakukan sampai pemilik mau mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya. (rio/ati)
Sumber : Jawa Pos Radar Banyuwangi