Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Segera Bentuk PPID

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bertugas Layani Informasi Publik

BANYUWANGI – Untuk memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada masyarakat, pemerintah daerah segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID itu ditargetkan rampung pada Juli nanti dan mulai action memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat pada bulan yang sama. Dinas Perhubungan, Informasi dan Informatika (Dishubkominfo) kemarin (14/6) mengumpulkan semua sekretaris satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dishubkominfo Agus Siswanto menyampaikan beberapa hal soal pembentukan PPID itu. “Pembentukan PPID merupakan kewajiban dan pemerintah UU yang harus kita laksanakan,” tegas Agus. Untuk tingkat kabupaten, jelas Agus, pelayanan informasi publik diberikan oleh PPID. Sedangkan untuk tingkat satuan kerja (Satker) diberikan oleh pembantu PPID yang ada di masing- masing Satker. “Dalam UU, semua Satker harus membentuk pembantu PPID yang di SK-kan oleh kepala satker masing- masing,” tegas Agus.

Lalu apa tugas PPID? Agus mengungkapkan, PPID memi- liki tugas untuk melayani, menyediakan atau menerbitkan informasi publik yang berada di badan publik kepada pemohon informasi. Selain memiliki tugas, PPID juga memiliki beberapa kewenangan. Di antara beberapa kewena- ngan PPID itu adalah mengkor- dinasikan setiap unit atau Sat- ker di badan publik dalam me- laksanakan pelayanan informasi publik, memutuskan suatu infor- masi dapat diakses atau tidak. Selain itu, PPID juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan. (radar)