Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Tanggung Transportasi Berobat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

DPRD Sahkan Raperda Jamkesmin dan Sumbangan Pihak Ketiga

BANYUWANGI – Ada kabar baik bagi warga miskin di Kabupaten Banyuwangi. Bila sakit dan akan berobat ke rumah sakit di wilayah Banyuwangi atau ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya, semua biaya transportasi dan pengobatan ditanggung Pemkab Banyuwangi.

Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang jaminan kesehatan warga miskin (jamkesmin) sudah disahkan dalam rapat paripurna di ruang utama DPRD Banyuwangi kemarin pagi. Biaya transportasi pulang dan pergi (PP) gratis, baik di Banyuwangi maupun ke luar kota,” ujar Ketua Pansus Raperda Jamkesmin, Heru Budiyanto.

Diajukannya raperda jamkesmin inisiatif DPRD itu diharapkan bisa meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin. “Perda
jamkesmin bertujuan agar tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera,” katanya. Dalam laporannya pada sidang paripurna, politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa peserta jamkesmin adalah warga miskin di Kabupaten Banyuwangi.

Sebelum mendapat kartu jamkesmin, akan dilakukan sensus dengan melibatkan para ketua RT dan RW. “Hasil sensus akan diverifikasi tim khusus,” jelasnya. Warga miskin yang lolos verifikasi akan disahkan bupati bersama DPRD. Warga yang lolos nanti akan dibuatkan kartu khusus. “Bila berobat ke RSUD dr. Soetomo bisa menggunakan kartu jamkesmin tersebut,” ungkapnya.

Selain mengesahkan raperda jamkesmin, sidang paripurna DPRD tersebut juga mengesahkan raperda tentang sumbangan pihak ketiga. Pansus yang membahas raperda itu banyak mengubah draf yang diajukan eksekutif. “Agar profesional, kata pungutan diganti sumbangan,” terang ketua pansus sumbangan pihak ketiga, Suminto.

Pansus tersebut juga menetapkan bahwa pihak-pihak yang bisa memberi sumbangan adalah lembaga, badan, dan perorangan yang domisilinya di mana saja. “Pemberi sumbangan tidak boleh diberi fasilitas, juga tidak bisa menarik lagi sumbangan yang telah diberikan,” katanya. Setelah dua raperda itu disahkan, Bupati Abdullah Azwar Anas mengapresiasi legislatif.

Kemudian, dua raperda yang disahkan itu akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk diverifikasi. Nanti hasil verifikasi itu akan dilaksanakan. “Semoga hasil verifikasi sesuai harapan kita,” harap Anas. Selain mengesahkan dua raperda, dalam sidang paripurna tersebut Bupati Anas juga mengajukan tiga raperda agar dibahas DPRD.

Ketiga raperda yang diajukan itu adalah raperda perubahan Perda No. 7 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil daerah di Pemkab Banyuwangi, dan raperda tentang penertiban pas kecil bagi kapal berukuran kurang dari tujuh GT (gross tonage) di Kabupaten Banyuwangi. (radar)