Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penumpang Kereta Api Pandanwangi Rute Banyuwangi-Jember Nekat Palsukan Tiket, Ini Sanksi Hukumnya – Radar Banyuwangi

penumpang-kereta-api-pandanwangi-rute-banyuwangi-jember-nekat-palsukan-tiket,-ini-sanksi-hukumnya-–-radar-banyuwangi
Penumpang Kereta Api Pandanwangi Rute Banyuwangi-Jember Nekat Palsukan Tiket, Ini Sanksi Hukumnya – Radar Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember memperingatkan masyarakat mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan tiket kereta api.

Peringatan ini menyusul temuan kasus pemalsuan tiket oleh calon penumpang kereta api Pandanwangi rute Banyuwangi-Jember.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan tiket dengan memodifikasi tangkapan layar e-boarding pass milik orang lain. Data seperti nama, identitas, dan tanggal perjalanan diubah menggunakan aplikasi editing.

Baca Juga: Inovasi Track-Mod dan Smart Rail Buatan KAI, Ternyata Ini Kegunaan dan Manfaatnya untuk Perjalanan Kereta Api

“Pelaku mengaku membeli tiket tersebut melalui grup jual beli. Namun, saat QR code pada tiket palsu dipindai, sistem kami mendeteksi ketidaksesuaian data. Akibatnya, calon penumpang itu tidak diizinkan naik kereta,” ujar Cahyo.

Tindakan pemalsuan tiket tidak hanya merugikan penumpang lain, tetapi juga melanggar hukum. Cahyo menegaskan bahwa sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.

Untuk menghindari kasus serupa, masyarakat diimbau membeli tiket melalui saluran resmi seperti:

  • Aplikasi Access by KAI
  • Situs resmi kai.id
  • Loket stasiun
  • Mitra penjualan tiket terpercaya

Baca Juga: Kereta Api Tanpa Transit Direct Train Jakarta-Semarang dan Jakarta-Yogyakarta Beroperasi Selama Libur Nataru, Cek Jadwal Perjalanan dan Harga Tiketnya

“Jangan tergoda oleh penawaran tiket murah dari pihak tidak bertanggung jawab, misalnya dengan alasan batal berangkat. Tiket semacam itu kemungkinan besar tidak tercatat dalam sistem resmi kami, sehingga perjalanan tidak dapat dilakukan,” tegas Cahyo.

Daop 9 Jember terus meningkatkan pengawasan dalam proses boarding di stasiun. Petugas akan memeriksa keabsahan tiket dan identitas penumpang untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan sesuai aturan.

“Dengan membeli tiket di tempat resmi, masyarakat tidak hanya mendukung operasional kereta api yang aman dan nyaman, tetapi juga mencegah tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak,” imbuh Cahyo.

Baca Juga: Kereta Api Tanpa Transit Direct Train Jakarta-Semarang dan Jakarta-Yogyakarta Beroperasi Selama Libur Nataru, Cek Jadwal Perjalanan dan Harga Tiketnya

Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen KAI dalam menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak mengambil risiko dengan tiket palsu.

“Dengan mematuhi aturan, kita bersama-sama menjaga keselamatan, kenyamanan, dan integritas perjalanan kereta api,” pungkas Cahyo. (*)

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.