Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Peradi Banyuwangi Tegaskan Pengacara yang Ditangkap Densus 88 Bukan Anggotanya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi menegaskan jika pengacara yang tertangkap oleh Densus 88 Anti Teror bukan merupakan anggotanya.

Menurut Peradi Banyuwangi, SN yang beralamat di Dusun Susukan Kidul, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi itu tidak tercatat sebagai anggota di database.

“Itu bukan anggota Peradi,” kata Pengurus DPC Peradi Banyuwangi, Misnadi kepada awak media, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Warga yang Diduga Ditangkap Densus 88 di Banyuwangi Seorang Pengacara, Juga Punya Lembaga Pendidikan

Misnadi yang baru lengser dari posisi Ketua Peradi Banyuwangi pada 27 Mei 2023 lalu itu, mengaku sangat mengenal para pengacara yang tergabung dalam Peradi Banyuwangi.

“Saya hafal betul dengan anggota saya sendiri,” ungkapnya.

Misnadi menjelaskan, saat ini total anggota Peradi Banyuwangi berjumlah 196 orang. Semua data anggota telah tercatat dengan rapi.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Pengacara yang Punya Lembaga Pendidikan di Banyuwangi

Mulai dari foto diri, Kartu Tanda Pengenal Anggota (KTPA), termasuk Ijazah. Semua ada pada database organisasi.

“Sementara nama SN tidak ada tercatat,” ujar Misnadi.

Misnadi juga mengaku tidak kenal dengan SN, meski sesama profesi sebagai advokat atau pengacara.

“Saya tidak kenal dengan SN. Kalau semua anggota Peradi saya tahu,” terang Misnadi.

source