Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Permohonan Denada Usai Digugat Kasus Penelantaran Anak Kandung

permohonan-denada-usai-digugat-kasus-penelantaran-anak-kandung
Permohonan Denada Usai Digugat Kasus Penelantaran Anak Kandung

detik.com

Banyuwangi

Gugatan perdata yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terus bergulir. Gugatan tersebut diajukan seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada. Gugatan ini terkait dugaan penelantaran anak.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal menyebut, sidang mediasi belum dilaksanakan. Mediasi baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026).

“Belum mediasi. Belum mediasi. Para pihak itu belum ketemu, cuman pada saat kemarin itu habis sidang ditentukan mediatornya siapa, kita masuk ke ruang mediasi dan ditentukan jadwal mediasinya,” terang Ikbal, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikbal menjelaskan, meski pihak penggugat meminta Denada hadir sebagai tergugat, tidak ada kewajiban hukum bagi Denada untuk datang dalam sidang mediasi. Namun, kehadirannya bisa menjadi bentuk itikad baik.

“Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya,” lanjut Ikbal.

Ikbal mengaku belum dapat menjelaskan pokok perkara secara detail karena masih menjadi materi pembahasan dalam sidang mediasi. Ia juga belum memeriksa seluruh bukti yang diajukan penggugat.

“Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga,” tegasnya.

Sidang mediasi akan didampingi panitera PN Banyuwangi sebagai penengah. Ikbal menilai, inti gugatan tidak etis diungkap ke publik karena sudah menjadi pokok perkara di pengadilan.

Gugatan bermula dari kemunculan seorang pemuda yang mengaku sebagai anak biologis Denada Tambunan. Denada disebut telah menelantarkan anak kandungnya bernama Al Ressa Rizky Rossano yang kini berusia 24 tahun. Ressa disebut dilahirkan di Jakarta pada 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk dihilangkan jejaknya.

Atas dasar itu, Ressa menggugat Denada untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun sekaligus menuntut pengakuan sebagai anak biologis.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, sidang mediasi telah digelar satu kali dan Denada disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).

Pemohonan Denada Minta Publik Beri Ruang

Perwakilan manajemen Denada Tambunan, Risna Ories, turut angkat bicara melalui surat terbuka yang beredar di media sosial. Manajemen meminta publik memberikan ruang dan waktu bagi Denada.

“Menanggapi banyaknya pertanyaan teman-teman media mengenai pemberitaan yang saat ini beredar di berbagai media online dan media sosial terkait berita yang ramai di pemberitaan maka saya Risna Ories selaku perwakilan dari manajemen Denada menyampaikan,” tulisnya.

Dalam surat bertanggal Minggu (11/1/2026), Ories menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah keluarga.

“Ini adalah ranah keluarga karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya.

Manajemen meminta publik menahan diri karena situasi tersebut tidak mudah bagi Denada.

“Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” lanjut Ories.

Ories menambahkan, Denada bersama tim hukum masih mempelajari dan menelaah gugatan secara cermat sebagai bagian dari proses hukum.

“Terimakasih atas perhatian, empati dan pengertian yang diberikan. Dukungan kalian sangat berarti bagi Denada,” tutupnya.

Sebelumnya, Denada Tambunan digugat ke PN Banyuwangi oleh Ressa Rizky Rossano (24) atas dugaan penelantaran anak kandung. Dalam gugatan bernomor perkara 288, Denada disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga tidak memenuhi hak-hak anak biologisnya.

Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan mengajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban serta pengakuan sebagai anak biologis Denada.

“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” kata Firdaus.

Firdaus menyebut kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002.

Loading...

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Bangganya Denada, Anaknya Juara Kompetisi Esai di Singapura

[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)