Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Miras di Bulan Ramadan, 4 Pemuda Tembokrejo Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Di bulan Ramadhan yang seharusnya setiap Muslim mendekatkan diri kepada Allah, namun justru ada kejadian sebaliknya. Sebanyak 4 pemuda asyik berpesta minuman keras yang sangat dilarang dalam Islam.

Pesta miras jenis tuak tersebut dilakukan di salah satu pos kamling di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Kelakuan itu bukan kali ini saja, melainkan sudah sering kali.

“Mereka ini keterlaluan, bulan Ramadan seperti ini masih saja pesta miras di tempat terbuka, di pos kamling lagi. Ini kan keterlaluan,” jelas Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri, Jumat (25/5/2018).

Keempat pemuda tersebut adalah Herwanto (40), Dian (25), Sugiyanto (33) dan Budihartono (35), kesemuanya warga sekitar pos kamling tempat mereka diciduk polisi.

Kesemuanya bekerja sebagai operator selep padi keliling. Nyaris setiap hari saat hendak bekerja, mereka berkumpul di pos kamling untuk menenggak miras terlebih dahulu.

“Padahal mereka itu kerjanya nyetir mesin selep padi, grandong. Kok malah minum miras sebelum kerja. Puasa-puasa lagi,” tambah Kompol Toha dengan nada jengkel.

Ke empat pemuda itu kemudian diangkut dengan mobil patroli polisi untuk diamankan di Polsek Muncar. Kesemuanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan atau tipiring.

“Diduga melanggar Pasal 51 Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol serta pelanggaran minuman oplosan,” pungkasnya.