Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Sidak Toko Modern dan Pedagang Kembang Api di Banyuwangi Jelang Lebaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, Jurnalnews – Beberapa toko modern di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi menjadi target inspeksi mendadak oleh petugas kepolisian pada Rabu kemarin.

Petugas mencari sejumlah bahan pangan yang melebihi batas pakai atau telah kedaluwarsa menjelang lebaran. Kamis (13/04/2023).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya bahan pangan kedaluwarsa yang dijual di sejumlah toko modern tersebut.

“Belum ditemukan makanan atau minuman kedaluwarsa yang dimaksud,” ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji.

Sudarmaji menyatakan bahwa petugas telah melakukan pengecekan dengan teliti, baik pada barang yang dipajang maupun yang disimpan di gudang, untuk memastikan tidak ada bahan pangan yang melebihi masa pakai.

“Kita kerahkan personel untuk mengecek dengan seksama tanggal produksi dan expired makanan dan minuman yang dijual, termasuk yang ada di gudang,” ungkapnya.

Meskipun tidak menemukan adanya bahan pangan kedaluwarsa, pihak kepolisian mengimbau pemilik maupun penjaga toko untuk tidak menjual barang yang sudah kedaluwarsa.

Apabila terdapat laporan mengenai hal tersebut, pihak kepolisian tidak segan untuk menindak dengan melakukan penyitaan.

Selain melakukan inspeksi di sejumlah toko modern, Polsek Genteng juga melakukan inspeksi ke sejumlah pedagang kembang api untuk mencari pedagang yang menjual petasan secara ilegal.

Namun, tidak ditemukan adanya petasan atau bahan membahayakan yang dijual oleh para pedagang kembang api.

Sudarmaji menegaskan bahwa dalam aturan yang mengatur penjualan kembang api, hanya kembang api yang memiliki diameter kurang dari 2 inci yang diizinkan untuk dijual tanpa surat izin dari kepolisian.

Sedangkan untuk kembang api dengan diameter lebih besar, harus dilengkapi dengan surat izin dari kepolisian.

Operasi untuk memeriksa barang kedaluwarsa dan petasan ini akan terus dilakukan hingga tanggal 17 April 2023 untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga dan konsumen bahan pangan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif, dan operasi untuk memeriksa petasan dan barang kedaluwarsa akan berlangsung hingga tanggal 17 April mendatang,” jelas Sudarmaji.

Penulis : Eko PR

Editor   : Rony Subhan

source