Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Rogojampi Ringkus Dua Pengedar Pil Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi mengamankan dua orang pengedar pil koplo jenis trex. Kedua adalah Muhammad Sholehudin Asofi (18), warga Dusun Jajangsurat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, dan M. Nurhamzah (24), warga Dusun Tegalwero, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari razia lalu lintas yang rutin dilakukan petugas unit Lantas Polsek Rogojampi. Saat menggelar razia di terminal Rogojampi, petugas mendapati dua orang pengendara motor yang mencurigakan. Mereka diketahui berinisial IA dan WDH.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapati 10 butir pil Trex pada saku celana depan IA,” kata Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Kamis (9/8/18).

Kemudian, petugas menginterogasi IA. Kepada petugas, pemuda ini mengaku membeli pil yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu dibelinya dari tersangka Sofi. 10 butir pil trex itu dibeli seharga Rp 25 ribu.

Petugas kemudian menggelandang kedua orang ini ke rumah Sofi. Tanpa kesulitan berarti Sofi yang masih berstatus mahasiswa berhasil ditangkap. Diapun mengakui baru saja menjual pil trex pada dua orang itu. Petugas menyita uang tunai Rp 25 ribu hasil penjualan pil trex serta 50 butir pil trex siap edar yang disembunyikan dalam sebuah kotak. Pil trex tersebut ditemukan di pekarangan rumah tersangka Sofi.

Tak berhenti sampai di sini, petugas terus mengembangkan kasus ini. Sofi mengaku dirinya membeli pil yang sejatinya untuk pengobatan penyakit Parkinson ini dari tersangka M. Nurhamzah. Pria inipun dijemput di rumahnya. Dia mengakui telah menyuplai pil trex pada Sofi dengan harga Rp 1.500 per butirnya.

“Dia mengaku sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi pengedar pil trex,” terang Suharyono.

Dari Nurhamzah, Polisi juga menyita sebanyak 50 butir pil trex. Tersangka menitipkan barang ini di rumah temannya berinisial Dm. Saat penggeledahan dilakukan Dm sedang tidak ada di rumahnya. Kemudian keduanya digelandang ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.