Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Profesional Saja tak Cukup

PEMANASAN DULU: Para tenaga pendidik melakukan olah gerak sebelum menyimak sosialisasi peraturan Menteri PAN-RB di SDN 3 Panderejo, Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PEMANASAN DULU: Para tenaga pendidik melakukan olah gerak sebelum menyimak sosialisasi peraturan Menteri PAN-RB di SDN 3 Panderejo, Banyuwangi.

Peraturan Menteri Wajibkan Guru Profesional Berkelanjutan

BANYUWANGI – Sebanyak 85 tenaga pendidik mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB ) di SDN 3 Panderejo Banyuwangi Selasa lalu (2/10).

Peraturan menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2009 yang dibahas tersebut memuat masalah jenjang jabatan fungsional guru. Peraturan menteri tersebut rencananya akan berlaku mulai tahun 2013 mendatang.

Bila peraturan itu sudah diterapkan, maka tenaga pendidik dituntut profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Karena itu, para guru yang tergabung dalam Gugus Sekolah (Guslah) 4 Kecamatan Banyuwangi harus bersiap dengan peraturan tersebut.

Guslah 4 yang terdiri dari SDN 3 Panderejo, SDN Singonegaran, SD Islam Al-Khairiyah, SDN 1 Tukangkayu dan SDN 2 Tukangkayu. Sementara itu, sosialisasi peraturan menteri itu dihadiri oleh kepala UPTD Pendidikan Kecamatan  Banyuwangi, Nurhamim.

Sedangkan narasumber yang memberikan paparan adalah Barorotin, Bagus Efendi, dan Endahwati. Nurhamim mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk menjadikan kepala sekolah dan guru siap untuk menjalankan tugasnya sesuai tupoksi masing- masing.

Dalam peraturan tersebut juga terdapat tentang pengembangan keprofesioanalan Berkelanjutan (PKB). PKB merupakan pembaharuan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru selama bekerja sebagai tenaga pengajar. Dia menambahkan, PKB  dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermartabat dan sejahtera.

Dengan begitu, guru  dapat berpartisipasi aktif untuk membentuk insane sebagai penerus generasi masa depan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa. Lebih jauh lagi, guru diharapkan mencetak siswa yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur dan  berkepribadian.

Untuk memenuhi peraturan menteri tersebut, setiap guru harus mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Termasuk guru harus siap melakukan presentasi pada forum ilmiah, membuat eksperimen, membuat jurnal, dan artikel.

Salah satu narasumber, Barorotin mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan yang pertama di Kabupaten Banyuwangi. “Dengan system gethok tular, diharapkan diawali dari kelompok yang paling kecil yakni Guslah 4 Kecamatan Banyuwangi. Ini sosialisasi sekaligus bagaimana melaksanakan peraturan menteri,” ujar Barorotin. (radar)