sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 kembali digelar dan mulai berlaku pada November 2025 di berbagai provinsi Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan atau biaya balik nama (BBNKB).
Program ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus menertibkan data kendaraan di Samsat agar lebih akurat.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Fans Manchester City! Update Cedera Haaland, Rodri, dan Kovacic Jelang Duel Panas Kontra Bournemouth
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Meringankan beban masyarakat akibat tunggakan pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
- Menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.
- Mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Wanita di Banyuwangi Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar! Diduga Sudah 3 Hari Tak Bernyawa
Manfaat yang Didapatkan Wajib Pajak
- Bebas denda keterlambatan PKB.
- Bebas biaya balik nama (BBNKB).
- Pajak kendaraan menjadi bersih dan tercatat resmi.
- Proses bisa dilakukan langsung di Samsat atau online di beberapa daerah.
Baca Juga: Dua Pebalap Indonesia Siap Berlaga di MotoGP 2026, Veda Ega Pratama dan Mario Aji Harumkan Bangsa
Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan Pajak November 2025
Program ini berlaku di 12 provinsi dengan masa berlaku dan insentif berbeda.
- Jawa Timur – 1 Oktober–30 November 2025
Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB, bebas pajak progresif, bebas tunggakan 2024 (khusus roda dua & tiga). - Bali – 22 September–22 November 2025
Bebas pajak progresif, bebas sanksi PKB & SWDKLLJ, bebas opsen PKB. - Bangka Belitung – 1 September–30 November 2025
Cukup bayar PKB 1 tahun saja. - Kepulauan Riau – 1 Juli–15 November 2025
Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ. - Maluku Utara – Hingga 30 November 2025
Bebas denda PKB & SWDKLLJ kendaraan mutasi. - Aceh – 1 Mei–31 Desember 2025
Bebas pajak progresif & denda tunggakan kendaraan. - Kalimantan Tengah – 23 Juni–Desember 2025
Bayar pajak tahun berjalan, bebas tunggakan & mutasi antarprovinsi. - Kalimantan Selatan – 5 Januari–31 Desember 2025
Diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan & denda. - Sumatera Selatan – 17 Agustus–17 Desember 2025
Bayar PKB 1 tahun, bebas pajak progresif & SWDKLLJ. - Jambi – 19 Agustus–22 Desember 2025
Diskon PKB & bebas biaya BBNKB II. - Riau – Hingga 15 Desember 2025
Penghapusan denda & diskon untuk wajib pajak taat. - Papua Barat – 1 Juli–20 Desember 2025
Bebas denda & pengurangan pokok pajak kendaraan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2,52 Juta per Gram! Naik Tajam di Awal November 2025, Investor Wajib Siaga!
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, siapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK dan BPKB asli + fotokopi.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Bukti cek fisik kendaraan (untuk balik nama).
Baca Juga: 105 Guru di Banyuwangi Siap Awasi TKA 2025! Dindik Jatim Pastikan Tak Ada Pengawas ‘Gaptek’
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 kembali digelar dan mulai berlaku pada November 2025 di berbagai provinsi Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan atau biaya balik nama (BBNKB).
Program ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus menertibkan data kendaraan di Samsat agar lebih akurat.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Fans Manchester City! Update Cedera Haaland, Rodri, dan Kovacic Jelang Duel Panas Kontra Bournemouth
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Meringankan beban masyarakat akibat tunggakan pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
- Menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.
- Mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Wanita di Banyuwangi Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar! Diduga Sudah 3 Hari Tak Bernyawa
Manfaat yang Didapatkan Wajib Pajak
- Bebas denda keterlambatan PKB.
- Bebas biaya balik nama (BBNKB).
- Pajak kendaraan menjadi bersih dan tercatat resmi.
- Proses bisa dilakukan langsung di Samsat atau online di beberapa daerah.
Baca Juga: Dua Pebalap Indonesia Siap Berlaga di MotoGP 2026, Veda Ega Pratama dan Mario Aji Harumkan Bangsa
Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan Pajak November 2025
Program ini berlaku di 12 provinsi dengan masa berlaku dan insentif berbeda.
- Jawa Timur – 1 Oktober–30 November 2025
Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB, bebas pajak progresif, bebas tunggakan 2024 (khusus roda dua & tiga). - Bali – 22 September–22 November 2025
Bebas pajak progresif, bebas sanksi PKB & SWDKLLJ, bebas opsen PKB. - Bangka Belitung – 1 September–30 November 2025
Cukup bayar PKB 1 tahun saja. - Kepulauan Riau – 1 Juli–15 November 2025
Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ. - Maluku Utara – Hingga 30 November 2025
Bebas denda PKB & SWDKLLJ kendaraan mutasi. - Aceh – 1 Mei–31 Desember 2025
Bebas pajak progresif & denda tunggakan kendaraan. - Kalimantan Tengah – 23 Juni–Desember 2025
Bayar pajak tahun berjalan, bebas tunggakan & mutasi antarprovinsi. - Kalimantan Selatan – 5 Januari–31 Desember 2025
Diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan & denda. - Sumatera Selatan – 17 Agustus–17 Desember 2025
Bayar PKB 1 tahun, bebas pajak progresif & SWDKLLJ. - Jambi – 19 Agustus–22 Desember 2025
Diskon PKB & bebas biaya BBNKB II. - Riau – Hingga 15 Desember 2025
Penghapusan denda & diskon untuk wajib pajak taat. - Papua Barat – 1 Juli–20 Desember 2025
Bebas denda & pengurangan pokok pajak kendaraan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2,52 Juta per Gram! Naik Tajam di Awal November 2025, Investor Wajib Siaga!
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, siapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK dan BPKB asli + fotokopi.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Bukti cek fisik kendaraan (untuk balik nama).
Baca Juga: 105 Guru di Banyuwangi Siap Awasi TKA 2025! Dindik Jatim Pastikan Tak Ada Pengawas ‘Gaptek’






