BANYUWANGI – Jajaran Polisi Sektor Cluring, Kabupaten Banyuwangi menggelar operasi miras, Senin (8/1/2018) Pukul 10.00 WIB.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 8 botol miras jenis arak Bali, di warung Pasar Benculuk, Kecamatan Cluring, milik warga berinisial HDK (31).
Arak bali yang dikemas dalam bekas botol mineral isi 600 mililiter siap jual ini, selanjutnya disita aparat.
Disamping melakukan penyitaan, polisi juga memberi sangsi tegas kepada penjual miras. Warga penjual miras ini dikenakan sangsi tindak pidana ringan, supaya tidak lagi menjual minuman haram tersebut.
“Razia terus kita galakan. Karena peredaran miras bisa memicu terjadinya perbuatan kriminal,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas.