Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rumah Pengedar Arak Digerebek

Ilustrasi
Ilustrasi

PURWOHARJO – Diduga sering jualan minuman keras (miras) jenis arak, rumah Siti Mutmainah, 48, di Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin (6/10).

Dalam operasi itu, polisi berhasil menemukan 13 botol berisi arak, dua karung besar berisi botol yang sudah berbau arak, dan tiga jeriken yang berbau arak. “Semua BB (barang bukti) kita sita,” cetus Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari.

Rumah penjual arak itu digerebek setelah sebelumnya polisi mendapat laporan kalau rumah itu sering menjual miras. Malahan, sejumlah warga yang digaruk karena teler, mengaku mendapatkan arak dari Siti Mutmainah itu.

“Ini salah satu penjual miras yang disebut para pemabuk yang kita razia,” katanya. Sebelum menyita sejumlah BB itu, kapolsek menyebut anggota sempat memeriksa isi rumah pengedar miras itu.

Upaya polisi tidak sia-sia, mereka berhasil menemukan botol berisi arak yang di simpan di mesin cuci. “Untuk mengelabuhi miras disimpan di mesin cuci,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan, lanjut kapolsek, penjual miras itu mengaku terpaksa menjual minuman yang memabukkan karena tidak memiliki perceriaan lain. Apalagi, dia menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya pergi jauh. “Penjual miras kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan),” katanya. (radar)