BANYUWANGI, KOMPAS.com – Polresta Banyuwangi membekuk para pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Polisi telah menetapkan 43 tersangka dari 37 kasus yang terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya dengan total barang bukti 150,45 gram sabu dan 159.496 Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 5.495.000, sembilan unit sepeda motor yang dipakai untuk mengedarkan sabu atau okerbaya, 31 handphone, dan sembilan timbangan elektrik.
Baca juga: Banyuwangi Matangkan Persiapan Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Jumat (12/9/2025).
Tiga kasus menonjol yang disebut Rama antara lain tersangka BDT, yang diamankan di Kecamatan Tegaldlimo dan kedapatan memiliki 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Baca juga: Ojol di Banyuwangi Kena Tipu Saat Jual Motor, Barang Dibawa Kabur dengan Modus Coba Dulu
Lalu, MN yang diamankan di Kecamatan Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl, serta A dan DAS diamankan di Kecamatan Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Untuk mengelabui polisi, para pengedar mengubah kemasan asli obat keras menjadi kemasan dengan tulisan vitamin ternak yang mengandung vitamin B complex dan mineral.
“Ini hanya bungkus. Untuk mengelabui dalam proses peredarannya,” terang Rama.
Saat dibuka, terdapat seribuan pil yang ada pada botol plastik berwarna putih tersebut yang merupakan obat keras berbahaya dengan tujuan diecer ke kalangan pelajar.
Polresta Banyuwangi mengaku berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk obat keras berbahaya.
“Efek dari peredaran okerbaya menyasar pelajar di mana kandungan yang untuk kepentingan medis disalahgunakan, menyebabkan gangguan terhadap labilnya emosi, kerusakan saraf dan efek negatif lainnya bagi para pemuda kita,” tutur Rama.
Kini, para tersangka pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sementara tersangka okerbaya dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Rama menyebut, dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan okerbaya.
“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tandas Rama.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini