Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satnarkoba Gerebek Sopir Pesta SS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Para-pelaku-kejahatan-seksual-menjalani-ekspose-di-Mapolres-Banyuwangi-kemarin

Reskrim Ungkap Kasus Pencabulan

BANYUWANGI – Sabu-sabu (SS) tam paknya masih menjadi primadona bagi pecandu narkoba. Bahkan, para  pemakai dan pengedarnya kini sudah  merambah kalangan juru mudi kendaraan alias sopir. Itu diper lihatkan  Satnarkoba Polres Banyuwangi yang meringkus empat orang yang diduga  sebagai pengedar dan pemakai zat psikotropika tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan di Hotel Srono Indah malam kemarin. Di tempat tersebut polisi meringkus dua orang, yakni Bayu Yanwar, 26, warga Dusun Kaliboyo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Purwoharjo, dan Andi Suharto, 33, warga Dusun  Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan  Muncar.

Keduanya digerebek di salah satu kamar saat menggelar pesta sabu-sabu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan  barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,33 gram dan alat nyabu. Berdasar pengakuan Andi,  barang itu diperoleh dari kenalannya bernama Rully Nurdianto.

Satu paket sabu dibeli seharga Rp 500 ribu. Tidak ingin kecolongan, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Setelah menyusun strategi, akhirnya polisi bisa melacak keberadaan nama yang disebut Andi Suharto itu.

Dengan petunjuk dua  pelaku yang sudah ditangkap tersebut, polisi bisa meringkus dua pelaku lain, yakni Rully Nurdianto, 37, dan  Heri Iswanto, 43. Keduanya tercatat  sebagai warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Keduanya diringkus dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,47 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan  uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu kepada  Andi Suharto. Polisi kini masih  melacak keberadaan pemasok sabu ke Heri Iswanto. Untuk pengembangan lebih lanjut,  keempat pelaku mendekam di sel tahanan  Mapolres Banyuwangi.

“Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang nar kotika. Ancamannya minimal empat tahun penjara,” beber  AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba  Polres Banyuwangi. Yang cukup mengelus dada, tiga pelaku di antaranya berprofesi  sebagai sopir.

Mereka adalah Bayu Yanwar, Andi Suharto, dan  Rully Nurdiantoro. Ketiganya  berdalih menggunakan sabu  untuk meningkatkan stamina  dan daya tahan tubuh dalam  melakoni pekerjaannya.  Sementara itu, kasus kekerasan seksual di Banyuwangi mendapat  warning merah dari aparat kepolisian.

Setidaknya itu tecermin  dari hasil ungkap kepolisian  terhadap kasus asusila. Sedikitnya  ada empat kasus yang berhasil diungkap Korps Bhayangkara dalam perkara kekerasan seksual dalam tempo waktu sepekan. Menilik pelakunya, kebanyakan mereka cukup mengenal korban.

Di antara pelaku ada yang bernama Mohamad Asep, 18, Dusun/Dusun  Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Dia diamankan lantaran  diduga membawa kabur dan  mencabuli kekasihnya sendiriyang masih di bawah umur.  “Kebanyakan korban sudah  kenal pelaku. Pelaku rata-rata berusia muda dan ada juga yang sudah lanjut,” beber AKP Stevie  Arnold Rampengan, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.

Kedekatan dan saling mengenal itu pula yang akhirnya membuat  Samin Sugiharto 46, warga Dusun Sumberjambe, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, mendekam  di bui. Dia diduga menjadi  penyebab anak tirinya yang kini mengandung hasil perbuatan  cabulnya.

Selain itu, juga ada Rabon, 58, Dusun Grajagan, Desa  Grajagan, Purwoharjo, dan Joko  Susanto, 23, Dusun Sumberjambe,  Desa Temurejo, Bangorejo, yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Modus yang digunakan  pelaku beragam.

Ada yang disertai ancaman. Ada  pula pelaku yang memberikan  iming-iming dengan membelikan  baju dan uang untuk mengelabui  pelaku. Bahkan, di Bangorejo,  korbannya sempat diajak pesta miras kemudian dicabuli.

“Kasus ini  membuat orang tua harus lebih waspada. Sebab, pencabulan biasanya dilakukan oleh orang dekat dan sangat  dikenal,” pesannya. (radar)