
BANYUWANGI – Sempat menjadi DPO dua bulan lebih, Ikrom Mulaili (24) pemuda Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, diringkus aparat Polsek Cluring.
Ikrom diringkus usai melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang dilakukannya ke Dwiyan Permadi (26) warga Dusun Purwosari, Desa Benculuk dilaporkan korban penganiayaan tersebut ke sektor kepolisian setempat, pada 1 September 2017 lalu.
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Hariyanto menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban dan pelaku sama–sama mengendarai sepeda motor. Saat akan masuk di gang jalan masuk Dusun Krajan tepatnya di depan Bank BRI Desa Benculuk, korban dan pelaku hampir bersenggolan.
Nah, diduga kaget karena nyaris bersenggolan, pelaku yang berboncengan dengan rekannya itu kemudian turun dari motornya dan langsung memukul korban sebanyak 4 kali.
Akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan, kepala korban memar dan bengkak. Mendapat perlakukan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cluring.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2