Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cek Cok Warga Kedungringin Muncar Berujung ke Sel Tahanan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Kasus Penganiayaan Berinisial AS Usai Ditangkap Unit Reskrim Polsek Muncar, Senin (08/11). Jaenudin/Banyuwangihits.id

Kepolisian Sektor Muncar Polresta Banyuwangi berhasil tangkap AS warga Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (08/11/21).

Pria berusia 37 Tahun tersebut, harus berurusan dengan Polisi, karena melarikan diri usai pukul tetangganya.

Kapolsek Muncar Kompol Zainuri saat dikonfirmasi perihal peristiwa penangkapan tersangka AS membenarkan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban Sutikno (65) Tahun warga satu dusun dengan Tersangka pada, Kamis (18/02/21).

“Benar Unit Reskrim telah mengamankan AS pada Senin malam pukul setengah dua belas malam, ” kata Kampol Zainuri, Jumat (12/11/21).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik, kronologi kasus penganiayaan ini berawal dari korban dalam posisi hujan naik motor agak kencang melewati tersangka.

Saat itu pula tersangka AS meneriaki korban hingga akhirnya korban kembali menanyakan. Namun bukan kejelasan yang didapat, peristiwa cek cok berujung pemukukan pada korban Sutikno terjadi sampai bagian matanya memar.

“Pasca pelaporan, tersangka sempat melarikan diri. Namun setelah ada informasi dari masyarakat tersangka sudah pulang ke rumah. Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, ” jelas Pucuk Pimpinan Polsek Muncar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Polisi dijarat tersangka dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, ancaman kurungan maksimal 5 Tahun Penjara. (DIN/DIK)

Sumber : https://banyuwangihits.id/berita/cek-cok-warga-kedungringin-muncar-berujung-ke-sel-tahanan.html