Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cemburu Berat, Rencana Nikah Batal

Polisi menggiring pelaku ke ruang pemeriksaan Polsek Bangorejo kemarin (9/7). Foto : Jawa Pos Radar Genteng

Jawa Pos Radar Genteng – Diduga karena dibakar api cemburu melihat pacarnya bersama pria lain di rumahnya, Harianto, 30, warga Dusun Sumberjambe, RT 4, RW 2, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, nekat menghajar pacarnya itu, kemarin (9/7).

Selain memukul di bagian wajahnya hingga beberapa kali, Harianto juga membanting handphone (HP) milik pacarnya tersebut.

“Saya cemburu melihat dia (pacarnya) dengan laki-laki lain,” dalih Harianto saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bangorejo.

Harianto mengaku sangat mencintai pacarnya, Halimatus Sakdiah, 21, yang tinggal di Dusun Sumberjambe, RT 5, RW 2, Desa Temurejo.

Ia sudah berencana melamar kekasihnya itu pada Oktober 2021 mendatang.

“Saya tidak tahu siapa laki-laki yang datang ke rumahnya itu,” ujarnya.

Saat kejadian itu, Harianto tidak terima pacamya yang akan dinikahi itu menerima tamu laki-laki dirumahnya.

Makanya, ia langsung menghajar dengan memukuli wajahnya.

HP korban merek Xiomi warna hitam, juga dibanting hingga rusak.

Puas melampiaskan kemarahan, pelaku ini juga langsung kabur.

“Saya sadar dan tidak mabuk,” katanya.

Tidak terima dihajar pacamya itu, korban dengan diantar keluarganya mendatangi Polsek Bangorejo untuk melaporkan penganiayaan itu.

“Dari laporan korban itu, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono.

Menurut kapolsek, pelaku dan korban ini pasangan kekasih yang baru menjalani hubungan asmara.

Gara-gara cemburu, pelaku tega menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian wajah.

“Korban dipukul sebanyak tiga kali pada bagian wajah hingga luka memar,” terangnya.

Dari keterangan korban, setahun pacaran diketahui pelaku tempramental dan sering memukul korban.

Akibat perbuatan pelaku, semua rencana pernikahan yang akan digelar pada Oktober 2021 terpaksa dibatalkan.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 (1) jo pasal 496 (1) KUHP.

“Ancamannya dua tahun delapan bulan,” ungkapnya. (kri/abi)

Sumber : Jawa Pos Radar Genteng