MUNCAR – Bisnis haram narkoba bisa membuat siapa saja tergiur. Seperti yang dilakukan seorang nelayan asal Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini. Nelayan yang terjerat bisnis narkoba itu adalah Misdani, 42.
Namun, petualangan mencari peruntungan dengan berbisnis narkoba itu akhirnya kandas. Kemarin (2/8) Midani ditangkap polisi dengan barang bukti 53 paket sabu siap edar. Misdani ditangkap di rumahnya di Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita 53 paket sabu seberat 25,89 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni timbangan elektrik, tas pinggang, telepon seluler (ponsel), dan tiga buah klip plastik. “Dia diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Muncar,” beber Kasubag Humas Polres Banyuwangi, AKP Abdul Jabbar.

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa diduga ada pengiriman sabu-sabu ke wilayah Muncar. Berbekal informasi yang dikantongi petugas, polisi segera menuju ke target operasi. Setelah diintai, polisi akhirnya meyakini bahwa Misdani adalah pengedar sabu-sabu.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2