Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Banyuwangi

BANYUWANGI – Polisi bekerja cepat merespon peristiwa kecelakaan maut antara truk bernomor polisi B 9132 MT versus 3 motor di Jalan Raden Wijaya, tepatnya di dekat perlintasan Kereta Api Argupuro masuk Desa Kluncing, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/7/2018) kemarin.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas Unit Kecelakaan Satlantas Polres Banyuwangi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saki terkait kejadian itu.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon malam itu juga. Setelah melakukan pemeriksaan saksi termasuk sopir truk bermuatan bumbu instan penyidik langsung menetapkan Imam Syafi’I sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.

“Hasil penyidikan kami menyimpulkan ini murni kelalaian dari pengemudi truk,” ujar Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho melalui Kanit Kecelakaan Ipda Ardhi Bita Kumala Rabu (11/7/2018).

Meskipun sopir truk sudah berusaha untuk menghentikan truknya yang mengalami rem blong, namun kesalahan awal tetap kepada yang bersangkutan. Seharusnya, lanjut Polisi yang biasa dipanggil Ardhi ini, pengemudi truk memastikan kendaraannya berfungsi dengan baik. Jika semua bagian kendaraan dalam keadaan baik maka bisa diminimalisir hal-hal yang bisa merugikan pengemudi maupun pengendara yang lain.

Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingg 6 tahun lamanya.

“Meski sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena masih menjalani perawatan,” katanya ditemui usai apel hari jadi Bhayangkara ke-72 di Taman Blambangan Banyuwangi.

Sementara itu, jasad Haryono sudah diambil pihak keluarganya menjelang tengah malam. Haryono merupakan satu-satunya korban tewas dalam kecelakaan beruntun tersebut.