Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangkap Pengepul, Polair Sita 1.437 Ekor Benur Lobster

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Omzet Sehari Tembus Rp 17 Juta

KALIPURO – Bisnis ilegal jual-beli benur lobster sungguh sangat menggiurkan. Untungnya bisa sepuluh kali lipat. Harga satu ekor benur lobster jenis mutiara dari nelayan ke pengepul Rp 46.000. Selanjutnya dari pengepul ke tangan pembeli bisa mencapai Rp 500 ribu per ekor.

Manisnya bisnis benur losbter ini membuat nelayan di Grajagan ramai-ramai berburu lobster anakan. Para pengepul pun bergentayangan di sekitar Grajagan dengan mengendarai mobil mewah untuk  mencari benur lobster. Diam- diam, maraknya jual-beli benur lobster ini kemarin terendus  aparat Polair.

Seorang pengepul  yang biasa beroperasi di Pantai  Grajagan, Purwoharjo kemarin berhasil diringkus Satpolair Polres Banyuwangi. Dia adalah Sapto Nugroho, 25, warga RT03/RW03 Dusun Kampung Baru, Desa  Grajagan, Purwoharjo.

Dari tangan Sapto, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.437 ekor benur lobster yang dikemas dalam beberapa  kantong plastik. Tidak hanya itu,  petugas juga mengamankan   barang bukti lain berupa satu  unit mobil Honda HRV dengan  nomor polisi P 688 XB serta satu unit HP milik pelaku.

Mobil itu diamankan petugas kepolisian  karena diketahui digunakan pelaku untuk mengangkut ribuan benur lobster yang akan dia jual kepada pengepul lainnya. Penangkapan pelaku yang diketahui sebagai pengepul benur lobster ini dilakukan di Jalan Raya  Karetan, Purwoharjo.

Saat itu,  yang bersangkutan baru saja meninggalkan Pantai Grajagan untuk menuju ke rumah seseorang yang diindikasi juga sebagai pengepul lainnya. ”Pelaku kami tangkap saat membawa ribuan benur lobster, benur itu didapat  dari nelayan yang ada di Pantai Grajagan,” kata AKP Subandi,   Kasatpolair Polres Banyuwangi.

Subandi menambahkan, aksi pelaku ini melanggar hukum  lantaran sesuai dengan Undang- undang perikanan, jenis benur lobster yang boleh ditangkap  harus berukuran di atas 8 cm de gan berat 200 gram. Sementara  barang bukti yang diamankan dari pelaku semuanya masih  berukuran di bawah ketentuan  yang ada dalam undang-undang.

Ada dua jenis benur yang diamankan oleh petugas , yakni  benur jenis mutiara sejumlah 9 ekor dan benur pasir sejumlah 1.428 ekor. Harga jual benur pun  berbeda-beda, benur mutiara  dihargai satu ekornya senilai Rp 46.000, sementara benur pasir  lebih murah yakni seharga Rp 6  ribu per ekornya.

”Kalau diuangkan benur yang kami tangkap  dari pelaku itu senilai Rp 8.982.  000. Barang bukti benur langsung kami lepaskan kembali di pantai  belakang Mako Satpolair,” jelas Subandi.  Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui sebagai pemain lama pengepul lobster.

Ada sekitar  setahun dia sudah menjalankan  bisnis jual beli benur lobster ini. Pelaku juga diketahui memiliki  22 armada perahu yang digunakannya untuk mencari benur lobster di sekitar Pantai Grajagan.  ”Kita masih memburu pengepul  lainnya. Identitas sudah kami  kantongi,” tegas Subandi.

Sementara itu, akibat perbuatan  pelaku ini, Sapto Nugroho terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar karena telah melanggar ketentuan  dari pasal 2 Peraturan Menteri  (Permen) No 56 tahun 2016 tentang penangkapan lobster.

”Selama  setahun beroperasi, omzet bisnis benur lobster dalam sehari bisa  mencapai Rp 17 juta,” pungkasnya. Informasi yang diterima Jawa  Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, pasar benur lobster ini menembus luar negeri seperti  Singapura.

Bisnis ini tergolong rapi dan terputus mata rantainya. Kalau pengepulnya tertangkap, rasanya sulit melacak jaringan di atasnya. “Bisnis benur lobster  ini mirip jual-beli narkoba. Jika pengedarnya tertangkap, cukup  terhenti di situ. Sulit menangkap pengepul yang lebih tinggi,’’ ungkap salah seorang petugas  karantina ikan yang mengaku   pernah menyanggong pelaku bisnsi benur lobster.

Lalu bagaimana alur pengiriman  benur tersebut bisa sampai ke luar negeri? Petugas tadi mengungkapkan, dari nelayan Grajagan, benur tadi dibeli oleh para pengepul. Selanjutnya, dari pengepul bisa diangkut mobil atau kapal menuju Surabaya maupun kota   besar lainnya.

“Dari Banyuwangi  tidak harus lewat pelabuhan di Surabaya. Untuk menghindari  intaian petugas, bisa lewat pelabuhan di Gresik maupun pelabuhan lain,’’ ungkapnya.  Setelah benur-benur tersebut  masuk kapal, langsung dikirim   ke tempat tujuan seperti Singapura maupun negara tujuan lain.

Bisnis ini, lanjut petugas karantina ikan tadi, memang cukup menggiurkan. Untungnya bisa  sepuluh kali lipat dari pembelian   di tingkat nelayan. “Satu ekor  benur lobster jenis mutiara bisa laku dijual Rp 500 ribu,’’ tandasnya. (radar)