Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disperiklut Tegaskan Benur Lobster Dilarang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Maraknya nelayan Pantai Grajagan yang memburu benur lobster langsung ditanggapi serius Dinas Perikanan dan Kelautan (Disperiklut) Kabupaten Banyuwangi dan wilayah kerja karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, kemarin (21/5).

Dengan didampingi Forpimka Purwoharjo, kepala Disperiklut Banyuwangi, Pudjo Hartanto, turun ke lapangan untuk menemui para nelayan di pesisir Laut Selatan itu. Mereka menggelar dialog di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Grajagan.

“Intinya, kami menolak Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 1 Tahun 2015. Kami harus diperbolehkan menangkap benur lobster,” cetus Eko Iswandi, 40, salah seorang nelayan Grajagan saat dialog itu.

Menurut Eko, saat ini 85 persen nelayan di Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, mencari benur lobster demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Benur lobster itu mudah dicari, tidak memerlukan biaya besar, dan hasilnya sangat menguntungkan.

“Menangkap benur lobster itu biayanya kecil, hasilnya sangat menjanjikan,” dalihnya. Larangan menangkap benur lobster, jelas dia, dianggap tidak menyejahterakan nelayan. Dan itu, sangat bertentangan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Kalau kami dilarang (mencari benur lobster), dari mana kita bisa hidup. Ini urusan perut, Pak,” sahut Sukinto, 50, nelayan Grajagan lain. Benur lobster jumlahnya sangat banyak. Bahkan, jumlahnya itu mencapai puluhan ribu ekor.

Sebab, lobster itu sekali telur jumlahnya bisaribuan. Jika dibiarkan di laut, benur lobster itu justru banyak di mangsa predator. “Daripada dimakan predator, mending kita tangkap dan kita jual,” katanya. Sukonto mengaku tidak sepakat dengan nelayan kompresor dalam melakukan praktik mencari ikan di laut.

Sebab, nelayan itu menggunakan potassium dalam mencariikan, sehingga merusak terumbu karang yang menjadi tempat hidup lobster. “Kami menangkap benur lobster dengan alat ramah lingkungan dan tidak merusak terumbu karang,” katanya.

Menanggapi nelayan itu, Kepala Disperiklut Banyuwangi, Pudjo Hartanto, mengaku aturan harus ditegakkan. Pihaknya tidak bisa memberikan toleransi kepada nelayan untuk menangkap benur lobster. “Menangkap benur lobster tetap dilarang,” cetusnya dengan tegas.

Bila para nelayan ngotot mencaribenur lobster, maka Peraturan Kementerian Perikanan dan Kelautan Nomor 1 Tahun 2015 itu harus di revisi.“Kirim surat dan semua nelayan tanda tangan. Nanti kita fasilitasi dengan mengirimkan surat itu ke Jakarta,” ujarnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :