Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Wonosobo Didakwa Penipuan dan Pemerasan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus yang menjerat Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi memasuki babak baru. Kades nonaktif itu menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (29/3/2018).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Ayu Akhiryani yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Gde Dame Negara mengatakan, terdakwa Agus Tarmidi pada hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 12.00 di Cafe Java River Side, Dusun Krajan Desa/Kecamatan Sempu, berusaha membujuk Syamsiyati memberikan sesuatu.

Awalnya, terdakwa pernah meminta sejumlah uang kepada saksi Endri Pujianto, sekitar dua hari setelah dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan pelanggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tegalarum oleh Tim dari Polres Banyuwangi yang terjadi pada 27 Februari 2017.

Saat itu, terdakwa datang dan bertemu Endri Pujianto, Achmad Turmudzi, Bambang Pamuji, dan Maryoedi di kantor Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, yang ditemani Ipung Poniyahadi.

Kedatangan terdakwa untuk meminta uang sebesar Rp 40 juta dengan dalih akan menyelesaikan perkara di tingkat Kepolisian Polres Banyuwangi. Atas dasar tersebut, kemudian Endri Pujianto, Achmad Turmudzi, Bambang Pamuji, dan Maryoedi menyanggupi permintaan terdakwa dengan cara urunan. Masing-masing, pihak desa sebesar Rp 15 juta, kecamatan Rp 15 juta, dan Pokmas Rp 10 juta.

Kemudian, pada siang harinya pada hari yang sama, terdakwa kembali mendatangi Endri Pujianto, Achmad Turmudzi, Bambang Pamuji, dan Maryoedi untuk mengambil uang sejumlah Rp 40 juta tersebut. Setelah uang diserahkan kepada terdakwa, proses penanganan perkara dugaan pungli PTSL Tegalarum masih berjalan. Bahkan, Endri Pujianto dan Muhammad Basuni ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Karena proses penanganan perkara dugaan pungli PTSL Tegalarum masih berjalan, kemudian terdakwa menghubungi Achmad Turmudzi melalui telepon dengan mengatakan agar segera menyiapkan uang Rp 50 juta untuk menutup kasus di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dan, kalau tidak ada uang maka perkara tentang dugaan pungli PTSL akan “nggelundung.

Dengan adanya permintaan tersebut, kemudian Achmad Turmudzi menyampaikan kepada Endri Pujianto, Bambang Pamuji, dan Maryoedi. Karena merasa percaya dengan apa yang dikatakan terdakwa, selanjutnya mereka sepakat dan menyanggupi untuk menanggung permintaan uang dari terdakwa dengan cara urunan kembali. Yaitu pihak desa Rp 17 juta, pihak kecamatan Rp 17 juta, dan Pokmas Rp 17 juta.

Setelah itu, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Achmad Tumiudzi untuk datang langsung ke Desa Tegalarum, guna menyampaikan keperluan permintaan uang secara langsung kepada Endri Pujianto, Bambang Pamuji, dan Maryoedi.

“Setelah terdakwa datang, lalu terdakwa juga menjelaskan sudah mengeluarkan keuangan sebesar Rp 10 juta dari uang pribadinya untuk pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Padahal, hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh terdakwa.” ujar I Ketut Gede Dame Negara.

Sehingga, atas penjelasan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 di Cafe lava River side, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Endri Pujianto menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta kepada terdakwa dari permintaan sebesar Rp 50 juta dengan disaksikan Muhamad Basuni, selaku anggota Pokmas PTSL, Wiratno alias Pak Wit selaku Ketua Pokmas, Maryoedi salah satu staf Camat Sempu, Achmad Turmudzi selaku Kades Tegalarum, dan Bambang Pamuji selaku Sekdes Tegalarum.

“Sementara untuk kekurangannya sebesar Rp 40 juta, terdakwa meminta kepada Endri Pujianto dan kawan-kawannya agar diserahkan kepada terdakwa pada hari Senin 26 Februari 2018,” jelasnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menerapkan dakwaan primer dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU juga menerapkan dakwaan alternatif, yakni dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Usai pembacaan dakwaan selesai dibacakan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Eko Sutrisno, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang ditunda, dan kembali dilanjutkan pada Kamis (5/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Sidang yang digelar di ruang sidang anak itu mengundang perhatian sejumlah rekan dan kerabat terdakwa untuk memberikan dukungan moril kepada Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut. Usia sidang, Agus Tarmidi tampak berkeringat. Untuk sekadar jalan kaki, Agus Tarmidi juga tampak berpegangan pada bahu atau orang yang berada di sebelahnya.