BANYUWANGI – Tiga orang pengedar pil trihexyphenidyl yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar di wilayah Banyuwangi bagian barat diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi.
Ketiganya adalah Imam Setyo Nugroho (24) warga Dusun Wonoasih Desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore, Wahyu Rajab (20) warga Jl. Diponegoro No. 14 Dusun/Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore dan Sugeng Lestari (35) warga Dusun Sepanjang Wetan Desa Megalenan Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
“Penangkapan pertama pada tersangka Setyo Nugroho di TKP sekitar lampu merah Tawangalun Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng, berikut barang bukti 145 butir pil trihexyphenidyl,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Rabu (10/1/2018).
Dua jam kemudian, lanjut AKP Muh. Indra Nadjib Imam Setyo Nugroho. Hasil interogasi menyebutkan tersangka lain bernama Wahyu Rajab dan sering mangkal di sekitar RTH Karangharjo Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore.
“Dari sana ada 120 butir pil Trihexyphenidil langsung diamankan anggota,” jelas Polisi asal Makasar ini,
Selanjutnya, dari para tersangka jaringan diatasnya tercetus nama Sugeng Lestari jaringan tersangka Wahyu Rajab. Sugeng Lestari disebut sebagai penyuplai barang tersebut. Petugaspun bergegas menuju rumah Sugeng Lestari. Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Tersangka berhasil dibekuk dirumahnya.
Hasil penggeledahan Tim Satnarkoba menemukan barang bukti yang cukup besar. Sedikitnya 2.800 butir pil Trihexyphenidil disita dari tangan tersangka. Barang yang harusnya dijual dengan resep dokter ini disembunyikan dalam kresek warna hitam. Polisi juga menyita HP milik tersangka.
“HP ini digunakan sebagai sarana melakukan transaksi,” bebernya.
Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mendalami setiap keterangan tersangka untuk pengembangan. Mereka dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Rutan Polres Banyuwangi,” tegasnya.