Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

TKD Jatim Pantau Proses Hukum Ustaz yang Fitnah Pemerintah Legalkan Zina

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Kampanye Daerah (TKD) Jatim melakukan pemantauan dan pengawasan proses hukum dugaan fitnah kepada pemerintah yang dilakukan Ustaz Supriyanto.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jatim untuk Jokowi-Ma’ruf Amin, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin berharap agar Bawaslu serta polisi bersikap profesional dalam menangani kasus video viral tentang fitnah pemerintah yang melegalkan perzinaan tersebut.

“Kami berharap aparat kepolisian dan Bawaslu, karena itu ranahnya. Mana yang bisa dikenakan pidana pemilu dan pidana umum. Mungkin sekarang masih saksi, nanti mungkin bisa berkembang menjadi tersangka,” ujar Mahfud di Banyuwangi, Rabu (13/3/2019).

Mahfud mengatakan, kasus video viral ustaz Supriyanto tentu saja mengganggu kinerja pemenangan pasangan Capres dan Cawapres nomer urut 01.

“Apalagi di beberapa lokasi juga sudah banyak kasus hoax yang menjatuhkan nama Jokowi-Ma’ruf Amin,” tuturnya.

Mahfud juga mengaku, TKD Jatim tidak kecewa terhadap penanganan yang telah dilakukan polisi. Termasuk terhadap saksi terlapor yang dipulangkan usai dimintai keterangan.

“Saya berharap, pelaku bisa ditindak tegas agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Mahfud.

“Karena di Kawarang saja ada emak emak yang mengatakan adzan dilarang, LGBT dan pernikahan sejenis di bolehkan jika Jokowi menang, kini sudah di tahan,” paparnya.

Tanpa bermaksud mengintervensi aparat, Machfud Arifin berharap agar proses hukum terhadap ustaz Supriyanto terus berjalan.

“Karena video bernada hasut, fitnah dan ujaran kebencian yang viral di media sosial sangat meresahkan,” pungkas Mahfud.

Dikabarkan sebelumnya, seorang ustaz di Banyuwangi yang di ketahui bernama Supriyanto dituding melakukan kampanye hitam.

Kepada ibu-ibu di sebuah masjid di kawasan Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, ustaz itu menyebut bahwa pemerintah sedang menggodok undang-undang tentang pelegalan perzinaan.

Ujaran ustaz itu terdokumentasi dalam rekaman video berdurasi 51 detik. Dalam waktu singkat, video itu viral. Sang ustaz itupun akhirnya diklarifikasi kepolisian, yang berlanjut dengan permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi atas statemennya yang sudah menjadi viral tersebut.