Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawaslu Banyuwangi Periksa Ustaz Supriyanto

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi memeriksa ustaz Supriyanto, Senin (18/3/2019). Pemeriksaan dilakukan setelah Bawaslu mendapat laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan sang ustaz di Masjid Al Ihsan Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam videonya yang viral medsos, ustaz Supriyanto menyebut bahwa pemerintah sedang menggodok undang-undang tentang pelegalan perzinaan di depan emak-emak berkaos 02. Saat itu, dirinya didampingi Ketua PAN Kalibaru, Imam Suherlan.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi Anang Lukman mengatakan, pemeriksaan ini untuk meminta keterangan langsung kepada terlapor terkait video viral kampanye hitam di salah satu masjid di Desa Kalibaru Kulon tersebut.

“Karena berdasarkan barang bukti berupa rekaman video, Supriyanto melakukan kampanye dengan mengarahkan masyarakat untuk memilih capres tertentu,” kata Anang Lukman, Senin (18/3/2019).

Anang mengatakan Selain memeriksa terduga Supriyanto, Bawaslu Banyuwangi juga memeriksa sejumlah saksi yang pada saat kampanye berada di lokasi.

“Panggilan terlapor atas nama ustaz Supriyanto dan juga Iwan yang kita anggap mengetahui kejadian tersebut, termasuk salah satu rombongan yang hadir dalam masjid. Kemungkinan akan ada pihak beberapa pihak terkait yang akan kita panggil termasuk nanti juga kita akan perlu memanggil ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menentukan apakah ini ada unsur pidana atau tidak,” imbuhnya.

Dalam kasus dugaan kampanye di tempat ibadah ini, lanjut Anang Lukman, pihaknya juga akan meminta saksi ahli. Ini untuk menguatkan apakah pembicaraan Supriyanto di tempat ibadah itu masuk dalam pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

“Kita juga akan panggil saksi ahli melakukan penelitian kalimat yang diutarakan Supriyanto,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Ustaz Supriyanto, Abdul Basir menyebut, saat diperiksa oleh Komisioner Bawaslu, kliennya mengaku tidak mengetahui aturan Pemilu yang melarang kampanye atau melakukan kegiatan politik di masjid.

“Dan jawaban beliau karena tidak ada sosialisasi di Desa Kalibaru. Maka tidak faham, tidak tahu,” ungkap Abdul Basir di kantor Bawaslu Banyuwangi.

Abdul Basir juga berpendapat, saat itu kliennya hanya menanggapi isu nasional yang dikemukakan Ustaz Tengku Zulkarnain tentang Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Berawal dari isu nasional tentang RUU PKS, maka adanya statemen dari tokoh-tokoh nasional. Klien saya ini terbawa, ketakutan, keprihatinan apabila undang-undang itu dibahas DPR dan disahkan oleh pemerintah dan terjadi pro-LGBT seperti itu. Hanya spontanitas, tidak ada rencana kampanye. Hanya dorongan dari jemaah,” bebernya.

Belakangan diketahui, Ustaz Supriyanto menyampaikan hal itu dihadapan belasan emak-emak atas permintaan dari Imam Suherlan yang di dalam video tersebut berdiri tepat di samping kirinya.

“Selesai dari Salat Jumat, ada jemaah minta diberi motivasi seperti itu. Hanya spontanitas,” pungkasnya.