BANYUWANGI – Setelah melalui proses pembahasan dan perdebatan alot, akhirnya pengusulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014 ditetapkan. Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) me netapkan pengusulan UMK 2014 dalam kisaran angka Rp 1,2 juta. Usulan UMK 2014 sebesar Rp 1,2 juta itu mengalami kenaikan sekitar 10 persen dari UMK 2013 sebesar Rp 1,086 juta.
“Kisaran angka Rp 1,2 juta itu baru sebatas usulan. UMK 2014 nanti akan ditetapkan gubernur,” ujar Ketua DPK Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat. Menurut Alam, Gubernur Jatim Soekarwo selaku pejabat yang berhak menetapkan angka UMK memiliki wewenang penuh mengurangi dan menambah nilai UMK yang diusulkan DPK. Nilai UMK yang diputuskan gubernur itulah yang akan menjadi dasar pemba yaran UMK 2014 nanti.
Karena itu, lanjut Alam, usulan UMK 2014 bisa saja mengalami pe nyusutan dan bisa juga lebih besar dari usulan yang ditetapkan DPK. “Kita tunggu saja ke putusan gubernur. Insyaallah 24 November 2013 sudah ada keputusan UMK 2014,” kata Alam. Rekomendasi Bupati Abdullah Az war Anas tentang usulan UMK 2014, kata Alam, sudah di kirimkan kepada gubernur Jatim pada 11 November 2013. Saat ini, Pemkab Banyuwangi sedang menunggu keputusan yang akan diambil gubernur Jatim.
Alam menjelaskan, sebelum menetapkan usulan UMK Rp 1,2 juta itu, DPK terlebih dahulu melakukan beberapa tahap. Salah satu tahapnya adalah survei ke beberapa pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) Banyuwangi 2014 mendatang. Ada tiga pasar yang disurvei, yakni Pasar Banyuwangi, Pasar Muncar, dan Pasar Kalibaru. dengan yang dilakukan pada tahun 2012 lalu.
Tahun lalu, kata Alam, untuk menetapkan pengusulan UMK 2013, DPK melakukan survei di lima pasar untuk menentukan KHL. Sesuai aturan baru, penentuan nilai KHL 2014 tidak perlu di lakukan survei di lima pasar, cukup di tiga pasar saja. Dari survei di tiga pasar itu, se but Alam, DPK menemukan angka KHL Rp 1,55 juta. Dari angka KHL itu, DPK menetap kan usulan angka UMK kepada gubernur sebesar Rp 1,2 juta. Untuk diketahui, UMK yang berlaku pada tahun 2013 ini lebih besar dari yang diusulkan DPK.
Usulan DPK melalui rekomendasi bupati sebesar Rp 1.035 juta, tapi yang ditetapkan gubernur Rp 1,086 juta. UMK Banyuwangi pada 2012 se besar Rp 915 ribu. Jika di bandingkan tahun 2012, UMK tahun 2013 terjadi peningkatan sekitar Rp 171.400. Jika dibandingkan UMK 2013, usulan UMK 2014 mengalami peningkatan sekitar Rp 113 ribu. Namun, usulan UMK 2014 itu belum bisa di jadikan patokan karena belum di tetapkan gubernur. (radar)