Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wabup Yusuf Widyatmoko Sampaikan Nota Pengantar 2 Raperda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyampaikan nota pengantar bupati atas diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna kembali digelar di gedung DPRD Banyuwangi, Senin (9/3/2020) kemarin.

Dilansir dari banyuwangikab.go.id, dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN).

Kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi.

Wabup Yusuf mengatakan, kedua Raperda tersebut penting untuk segera disahkan.

“Kedua Raperda ini penting untuk  segera disahkan, guna mendukung efektifitas dan optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wabup Yusuf.

Wabup Yusuf lantas menjelaskan, Raperda tentang fasilitasi P4GNPN disusun untuk menekan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi.

Raperda ini, lanjut Wabup, juga memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi  pecandu,  korban penyalahgunaan narkotika, maupun  prekursor narkotika. Di dalamnya dibahas tentang pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk mereka. 

“Raperda  fasilitasi P4GNPN ini dibuat untuk membebaskan lingkungan masyarakat  dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Wabup Yusuf.

“Raperda ini juga sebagai landasan hukum untuk mendukung pendirian Badan Narkotika Nasonal Kabupaten (BNNK) di  Banyuwangi. Mengingat banyak sekali penyelundupan narkotika melalui laut, keberadaan BNNK ini sangat diperlukan, karena daerah kita dalah pintu masuk Jawa dari Bali,” imbuhnya.

Selanjutnya, Wabup juga menjalaskan terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi. 

Menurut Wabup,  perubahan Raperda ini akan memberikan kewenangan yang bersifat otonom kepada direktur rumah sakit. 

“Dengan diatur demikian, kami harap ke depan rumah sakit daerah bisa memberikan layanan secara lebih profesional,” pungkasnya.