Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wadul Dewan sebelum ke PN

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

wadulSEMENTARA itu, sebelum menyaksikan sidang dengan terdakwa sebelas anggota tim pengelola Tanah Kas Desa (TKD) Bumiharjo, ratusan pendukung para terdakwa mendatangi kantor DPRD Banyuwangi kemarin (18/6). Mereka mendesak lembaga legislatif tersebut membentuk tim khusus untuk memelototi proses hukumsekaligus bersedia menjadi penjamin  atas penangguhan penanganan para terdakwa yang terlilit kasus perusakan tanaman jagung tersebut.

Perwakilan massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Desa (Gempita) Bumiharjo itu diperkenankan masuk ke ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi. Di hadapan sejumlah anggota Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Ruliyono, perwakilan massa langsung mengutarakan unek-uneknya. Koordinator Gempita, Syamsul Arifi n mengatakan, permasalahan hukum yang menimpa sebelas anggota tim pengelola TKD Bumiharjo itu bermula dari sewa-menyewa lahan seluas 14.050 meter persegi oleh pemerintah desa (pemdes) dan Saminah, warga Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

“Masa sewa TKD tersebut telah habis tahun 2011 lalu. Saminah mengakui hal itu Namun, Saminah menolak mengembalikan TKD itu dengan alasan tanah tersebut peninggalan kakeknya. Klaim itu dilakukan tanpa dia (Saminah) bisa menunjukkan selembar pun bukti yuridis yang menguatkan klaim tersebut,” jelas Syamsul. Sejumlah langkah dilakukan pihak Pemdes Bumiharjo melalui tim pengelola TKD.

Sayang, beberapa kali surat pemberitahuan dilayangkan kepada Saminah tapi tidak mendapat respons positif. Karena itu, pemdes langsung melaporkan Saminah kepada polisi atas penyerobotan tanah tersebut. Pada 29 Mei 2011, Pemdes Bumiharjo melalui tim pengelola TKD menguasai lahan tersebut. Tim pengelola TKD langsung membajak tanah tersebut. Belakangan, Saminah menanami lahan yang telah dibajak tim pengelola TKD tersebut jagung.

“Tim pengelola TKD langsung membersihkan tanaman jagung tersebut,” papar Syamsul. Pada Juni 2011, Saminah ditahan atas laporan pemdes terkait penyerobotan TKD. Namun, pada 17 Oktober 2011, berdasar putusan majelis hakim PN Banyuwangi, Saminah dinyatakan bebas dari jeratan hukum. “Ini kan aneh, menyerobot lahan orang lain kok dibebaskan?” tanya dia. Nah, setelah bebas, Saminah mengajukan gugatan di PN Banyuwangi terhadap Pemdes Bumiharjo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Pada 7 Februari 2013, majelis hakim memutuskan gugatan Saminah tidak dapat diterima. “Tapi hari ini (kemarin), pejuang kami (sebelas anggota tim pengelola TKD) dipenjara. Kami memohon DPRD segera membentuk tim khusus untuk memantau proses hukum mereka. Kami juga meminta seluruh anggota dewan bersedia menjamin penangguhan penahanan atas sebelas anggota tim pengelola TKD Bumiharjo tersebut,” desaknya.

Mendengar tuntutan perwakilan massa, Ruliyono mengatakan, pihaknya berharap Pemdes Bumiharjo segera menyampaikan berkas yang menunjukkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kita tidak bisa melihat persoalan dari satu pihak. Kita harus mengkaji terlebih dahulu sebelum bertindak,” cetusnya. Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Komisi I, Khusnan Abadi. Menurut dia, permintaan agar anggota dewan bersedia menjadi penjamin penangguhan penanganan para terdakwa belum bisa dipenuhi kemarin. “Lengkapi data. Serahkan kepada Komisi I. Komisi I akan mengkaji. Kita perlu kajian sebelum mengambil sikap,” ungkasnya. (radar)