Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Wadul DPRD Tuntut Hak-hak Karyawan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tuntutBANYUWANGI – Ratusan pekerja PT. Lidjen ramai-ramai datang ke kantor DPRD Banyuwangi kemarin (27/4). Mereka datang ke kantor wakil rakyat dalam rangka menuntut pimpinan perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Licin tersebut mengembalikan hak-hak pekerja. Versi para pekerja, persoalan tersebut dipicu ulah pihak manajemen PT. Pekebunan Lidjen di bawah pimpinan DirekturUtama (Dirut) Goenarto yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lima pekerja secara sepihak. Tidak hanya itu, pihak manajemen juga menurunkan upah skala gaji pekerja.

Di kantor dewan, para pekerja PT. Lidjen tersebut ditemui ketua dan anggota Komisi II DPRD. Sejumlah perwakilan pegawai, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pendamping dipersilakan masuk ke ruang rapat khusus kantor dewan guna menjalani rapat dengar pendapat (hearing). Ini adalah hearing kali kedua yang digelar DPRD Banyuwangi untuk memfasilitasi permasalahan para pekerja dan manajemen PT. Lidjen. Camat Licin, M. Lutfi beserta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Licin juga hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Kalangan dewan juga menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakrtrans), Syaiful Alam Sudrajat, dan Ketua Dewan Pengupahan Banguwangi, Thoyib Kamino. Sayang, tidak ada satu pun perwakilan PT. Lidjen yang hadir dalam hearing tersebut. Padahal, pihak DPRD telah melayangkan surat kepada pihak manajemen perkebunan penghasil cengkih dan kopi tersebut. “Ini hearing kedua kalinya, tapi Direktur PT. Lidjen tidak hadir serta tidak menyampaikan alasan ketidak hadirannya,” sesal Ketua Komisi II, Marifatul Kamila, di hadapan peserta rapat dengar pendapat.

Kepala Dinsosnakertrans Syaiful Alam Sudrajat menambahkan, hearing kemarin selayaknya tidak dilanjutkan lantaran direktur dan pihak manajemen PT. Lidjen tidak hadir. Padahal, menurut Alam, melalui forum hearing kemarin, diharapkan tercipta win-win solution atas pekerja dan Direktur PT. Lidjen. “Berarti tidak ada iktikad baik dari pihak manajemen untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya. Dikonfirmasi usai mengikuti hearing, perwakilan pekerja PT. Lidjen, Bambang Sulistiono mengatakan, para pekerja perusahaan perkebunan itu tidak menuntut macam-macam.

Mereka hanya ingin hak-hak karyawan dipenuhi. “Lima pekerja yang diberhentikan sepihak harus dipekerjakan kembali. Begitu juga dengan skala gaji yang diturunkan, pekerja mendesak gaji mereka dikembalikan seperti semula,” kata pria yang juga mantan pimpinan PT. Lidjen tersebut. Bambang juga meminta pihak Dinsosnakertrans melakukan tindakan tegas terhadap pihak manajemen perusahaan. Tindakan itu harus diberikan dengan berpatokan pada undang-undang yang berlaku.

“Karena pihak Dinsosnakertrans sendiri telah menyampaikan bahwa tindakan manajemen itu salah,” cetusnya. Sementara itu, Marifatil Kamila mengaku pihaknya akan melayangkan surat panggilan hearing ketiga kepada pihak manajemen PT. Lidjen. Jika panggilan ketiga itu tidak digubris, imbuhnya, maka pihak manajemen harus dihadirkan secara paksa.“Setelah hearing ketiga tersebut kami juga akan turun ke  apangan bersama instansi terkait,” pungkasnya. (radar)