Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Klontang Menolak Perpanjangan Izin Tower

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMPU – Perpanjangan izin bangunan tower seluler yang berada di Dusun Klontang, RT 3, RW 5, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu kini disoal. Sebanyak 30 warga yang tinggal di sekitar tower menolak izin perpanjangan karena merasa dibodohi oleh pengelolanya.

Ketua RT 3, Dusun Klontang, Hadi Setiawan, 38, mengatakan sejak awal pendirian tower pada Desember tahun 2006, warga sudah banyak yang dibodohi. Pihak kontraktor yang melaksanakan pembangunan tower, tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat.

“Kontraktor hanya menyuruh Pak Mislan yang saat itu menjadi ketua RT berjalan untuk minta tanda tangan persetujuan warga,” katanya. Dalam persetujuan itu, terang dia, ada empat warga terdampak bangunan tidak ikut membubuhkan tanda tangan. Keempat warga itu, Kusnan, Ahmad Sugiono, Nuraini, dan Basuki Rahmat.

“Katanya jika satu orang tidak tanda tangan, maka izin tidak bisa keluar. Tapi faktanya izin keluar dan pembangunan lanjut, ini bagaimana,” ungkapnya. Selama sepuluh tahun tower itu berdiri,  cetus dia, warga sama sekali tidak pernah  mendapatkan kompensasi apa pun dari  pihak pengelola tower.

“Pernah sekali diberi uang Rp 100 ribu, itu saat minta tanda tangan, setelah itu tidak ada lagi,” katanya. Tidak hanya itu, pihak pengelola tower juga tidak pernah memberikan kontribusi apa pun kepada lingkungan, dan warga terdampak. Warga kerap dihantui rasa ketakutan, terutama saat hujan  disertai angin kencang.

“Kami warga di RT 3 sering takut tower roboh dan mengenai rumah kami, nyawa kami bisa terancam,” jelasnya. Sejak tower berdiri, sebut Wawan, panggilan akrab Hadi  Setiawan, lampu milik warga kerap mati jika terjadi hujan disertai petir. Bahkan, lampu penerangan jalan umum (LPJU)  yang dipasang warga juga sering  mati.

“Pokoknya kami minta tower di lingkungan kami diturunkan, dan tidak ada negosiasi apa pun,” terangnya. Keinginan warga tower segera dibongkar, itu memuncak saat warga mendengar izin menara seluler itu  akan diperpanjang. Warga yang difasilitasi Pemerintah Desa Gendoh bertemu dengan perwakilan  pemilik tower yang dihadiri Wibowo, Rabu malam (8/2).

Dalam pertemuan yang diikuti  30 warga kantor Desa Gendoh, sikap warga tetap bulat agar Pemkab Banyuwangi melalui dinas dan instansi terkait tidak  memberikan izin perpanjangan,  dan segera menurunkan tower karena dianggap sudah menyalahi prosedur dengan tidak  mengantongi izin dari warga setempat.

“Tadi malam (kemarin malam) kami akan diasuransikan, tapi kami menolak,” cetus Abdullah, 45, warga lainnya. Warga juga sama sekali tidak pernah ditunjukkan surat dari  dinas terkait tentang izin tower  telah terbit atau tidak. Di lokasi bangunan tower, tidak ada  papan tulisan apa pun terkait  perizinan menara seluler itu.

“Kami warga tetap menolak, agar tower di lingkungan kami diturunkan,” tuntutnya. Kepala Desa Gendoh, Faizin, saat dikonfirmasi mengakui telah memfasilitasi warga dan pemilik tower terkait perpanjangan  izin tower tersebut. “Pada intinya kami hanya memfasilitasi, jika warga tidak puas bisa menempuh jalur hukum,” katanya.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, bangunan tower setinggi 70 meter itu berdiri tepat di tepi jalan raya menuju ke Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Tower itu berdiri di tengah permukiman warga. Warna cat tower itu juga sudah mulai lusuh, dan kusam.(radar)

Kata kunci yang digunakan :