GAMBIRAN – Saiful Bahri, 31, warga Jalan RA. Kartini, Dusun Krajan Barat, RT 1, RW 1, Desa/Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, ditangkap oleh anggota Polsek Gambiran karena diduga telah melakukan penganiayaan pada Dedi Ferdiansyah, 25, temannya asal Desa Pringtalirowo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember kemarin (26/3).
Saiful oleh polisi ditangkap di tempat kos yang berlokasi di Dusun Jatisari, Desa Wringingagung, Kecamatan Gambiran. “Kejadian ini dipicu dari rasa cemburu,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata.
Menurut Kanitreskrim, kejadian itu bermula saat tersangka mendatangi tempat kos istri sirinya di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung pada pukul 20.00. Saat itu, istri sirinya, Reni Wulansari sedang bersama Dedi. “Tersangka marah,” terangnya.
Tersangka yang sedang marah itu langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang dibawa. Tanpa banyak bicara, berusaha membacok korban. Untungnya, korban bisa menangkis dengan tangan kanan. “Tangan korban terluka,” terangnya.
Melihat ada perlawanan, tersangka semakin kalap dan kembali menyerang dengan melakukan pemukulan ke arah wajah korban hingga beberapa kali. Dan pukulan itu, membuat bibir korban sobek. “Tersangka ini marah, lalu menganiaya korban, tapi masih bisa ditangkis,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada korban dan pelaku, perempuan yang diklaim istri-siri pelaku itu, ternyata juga istri siri dari korban. “Perempuan itu kabarnya memiliki suami banyak, tapi kita tangani penganiayaannya,” jelasnya. (radar)