Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Harjoso: Main Serong, Supiati Lima Hari Tinggalkan Rumah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

harjoso-saat-menjalani-sesi-identifikasi-di-unit-identifikasi-polres-banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi kembali memeriksa Harjoso, 55, pria asal Desa Bengkak, yang tega menghabisi istrinya sendiri, Supiati, 42. Di hadapan penyidik, Harjoso kembali menegaskan bahwa kenekatan dirinya  menghabisi istrinya dilatarbelakangi cemburu.

“Dia itu main serong,” ucap Harjoso dengan logat Madura kental. Diungkapkan, dia beberapa kali  melihat keanehan istrinya. Istrinya kerap keluar malam tanpa izin pukul 22.00. Saat diikuti ternyata dia janjian dengan seorang pria yang diketahui bekerja di proyek tak jauh dari rumahnya.

Selain keluar malam tanpa alasan, Harjoso juga curiga melihat sikap istrinya yang getol bermain hand phone. Beberapa kali dia memergoki istrinya ngobrol mesra lewat telepon dengan seseorang. “Dia sering telepon- teleponan,”  bebernya.

Perbincangan lewat telepon itu dianggap lebih aman oleh Supiati. Sebab, Harjoso diketahui tidak bisa baca dan tulis. Lewat telepon diduga memudahkan Supiati dan pria idamannya menjalin komunikasi. Yang lebih membuat darah Harjoso mendidih adalah sikap istrinya yang pernah meninggalkan rumah.

Beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Adha, Supiati menghilang tanpa pamit. Selama lima hari lima malam dia tidak jelas rimbanya. Tetapi, perempuan yang dinikahi Harjoso sejak putus sekolah dari madrasah tsanawiyah itu akhirnya pulang.

Saat dicecar oleh Harjoso, istrinya mengakui  menginap di hotel. Disebutkan pula, tarif menginap di hotel itu Rp 70 ribu semalam.  Namun, dia tidak menyebut dengan siapa istrinya berada di  hotel itu. Namun, Harjoso menyebut kelakuan istrinya itu melukai  hatinya.

“Lima hari lima malam dia tidak pulang tanpa pamit,” ungkapnya.  Benar atau tidak pengakuan  tersebut, penyidik terus mengorek keterangan Harjoso. Atas perbuatannya itu, dia terancam dikenai pasal berlapis, yakni Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga (KDRT)   dan Pasal 338 KUHP tentang  pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling  lama lima belas tahun.

“Kami  masih memeriksa keterangan tersangka dan saksi-saki,’’ ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi,  AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana. Diberitakan sebelumnya, akibat dibakar rasa cemburu buta, Harjoso nekat menghabisi istrinya sendiri dengan sebilah celurit di tengah sawah pukul 12.00  Sabtu lalu (15/10).

Akibat kejadian itu, Supiati tewas seketika dengan kondisi perut robek. Korban langsung nyungsep di saluran  irigasi usai terkena sabetan  senjata tajam milik Harjoso. Pria tersebut berusaha kabur  usai menghabisi nyawa istrinya. Beruntung Harjoso yang asli  Besuki, Situbondo, itu berhasil  diamankan satu jam usai kejadian.

Dia ditangkap polisi saat berusaha mencegat kendaraan di sekitar pintu masuk Kampe, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. (radar)