Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Istri Jawahir Praperadilankan Kapolres

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kapolres-Banyuwangi-AKBP-Budi-Mulyanto

BANYUWANGI – Upaya kepolisian memproses kasus dugaan penipuan berkedok multi level marketing (MLM) Wandermind sedikit menemui ganjalan. Itu setelah istri tersangka Jawahir Amirudin Masser, Nuraeni, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Untuk memuluskan upaya hukumnya itu, warga Kelurahan Semata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, itu memberikan kuasa penuh kepada enam pengacara asal Jakarta. Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto pun diseret sebagai pihak tergugat dalam masalah ini.

Dalam gugatannya,. Nuraeni mempermasalahkan soal penetapan suaminya sebagai tersangka. Sebab, penetapan itu dianggap tidak didasari alat bukti yang sah. Diantaranya terkait lokasi kejadian perkara yang juga dipersoalkan oleh pihak keluarga dalam kasus ini.

Kabar masuknya gugatan itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Heru Setiadji. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengagendakan penunjukan hakim dan waku persidangan. “Segera kami akan tunjuk hakim dan waktu sidang,” bebernya.

Polres Banyuwangi rupanya cukup anteng menyikapi gugatan praperadilan tersebut. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Rampengan menuturkan prosedur dalam penanganan kasus ini sudah dijalani. “Tidak ada masalah. Kami siap saja kalau kami disidangkan,” katanya.

Diungkapkan, kasus itu sudah hampir rampung. Tersangkanya sudah halnpir dilimpahkan ke kejaksaan. Ini artinya sccara proses dan tahap hukum tidak ada masalah dalam penanganan perkara ini. Kalau pun ada gugatan praperadilan itu adalah hak warga.

“Jadi tidak masalah bagi kepolisian, tegas Stevie. Amirudin Masser merupakan daftar pencarian orang kasus penipuan bermodus MLM. Dia diburu sejak 2014 silam. Pelaku ditangkap di rumahnya pada awal Juni lalu.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban fulus melimpah dan menginap di hotel berbintang. Kasus yang korbannya mencapai ratusan orang itu juga dikabarkan mencatut nama sajah seorang anggota DPRD Banyuwangi. Bahkan, laporan kasus itu sudah sampai meja penyidik Pidana Umum Polres Banyuwangi.

Oknum politisi tersebut diduga menjadi pelopor dan fasilitator perekrutan calon konsumen bisnis tersebut. Selanjutnya, mereka diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai tingkat dan bonus yang diinginkan. Konsumen yang tergiur pun langsung menyetor uang kepada pelaku.

Dari setoran itu, pelaku mendapat imbalan yang nilainya mencapai jutaan rupiah hingga Rp 100 juta. Di Banyuwangi, ada sekitar 220 korban yang tertipu bisnis MLM itu. Total kerugian yang ditimbulkan mcncapai Rp 6,2 miliar.

Kedok penipuan pelaku terbongkar setelah para anggota mengadu kepada polisi karena tidak menerima janji yang diucapkan pelaku. Di hadapan polisi, Jawahir berdalih bisnis itu berkantor pusat di Amerika Serikat. Dia mengaku kenal dengan sang pemilik usaha lewat internet dan telepon, sehingga termotivasi bergabung. (radar)