Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kulakan Sabu Lewat Internet

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Perkembangan teknologi yang semakin maju rupanya membuat pelaku kejahatan semakin kreatif. Seolah tidak ingin ketinggalan zaman, jaringan internet dan jejaring sosial mereka gunakan untuk melakukan tindak kriminal.

Seperti bisnis terlarang yang dijalani lis Handayani, 32, warga Perum Mas, Gading Permai, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Perempuan  itu menjalankan praktik haram lewat media sosial. Dia kulakan narkoba jenis sabu-sabu lewat internet.

Sayang, sebelum menikmati uang hasil penjualan sabu-sabu, perempuan itu diciduk Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi. Dia ditangkap di sebuah rumah di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi lis ditangkap atas pengembangan satu pelaku lain.

Tersangka yang mencokot lis adalah Agus Supriyanto, 35, warga Dusun Patoman Timur, Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi. Sebelumnya, Agus ditangkap di sebuah rumah di Villa Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dari tangan Agus, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,57 gram, 1 pipet kaca, bong, sedotan, satu bungkus rokok, ponsel Nokia, aluminium foil,  dan satu unit motor Honda Vario 125 warna putih bernopol P 6982 YH.

Berdasar pengakuan Agus, polisi mendapati nama Iis Handayani. Dia diduga menjadi pemasok sabu kepada Agus. Tidak lama berselang, lis berhasil diciduk. Iis akhirnya buka suara bahwa sabu yang dijual kepada Agus merupakan kiriman seseorang yang dikenalnya lewat Facebook.

“Agus merupakan jaringan lis. Sabu yang didapat Agus berasal dari perempuan tersebut. lis  mendapatkan sabu itu dari lelaki berinisial BD yang dikenal lewat Facebook,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

Keduanya transaksi saat chatting di media sosial tersebut. Setelah disepakati besaran barang dan nominal harga, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke bank. Pengiriman barang dilakukan dengan pola ranjau. Sebuah rumah makan di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, dipilih sebagai lokasi menyerahkan sabu tersebut. (radar)