Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Maling Homestay Kades Tertangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sebelumnya Kabur Merampas Pikap

KALIPURO – Satu dari dua pelaku percobaan pencurian di homestay milik Kepala Desa Ketapang pekan lalu (6/2) akhirnya tertangkap. Dia adalah Arofik, 29, warga Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kalipuro. Sementara, satu pelaku yang  kabur langsung ditetapkan sebagai  daftar pencarian orang (DPO).

Arofik ditangkap tim buser Polsek Kalipuro saat berada di rumah  kos di Jalan Lingkar Ketapang pukul 23.30. Tanpa adanya perlawanan, pelaku langsung digiring ke  Mapolsek Kalipuro beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat nopol P 2406 ZE.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi  mengatakan, selain sepeda motor,  pihaknya lebih dulu mengamankan baju, jaket dan gunting rumput yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Dari pengakuan Arofik, dia memang memiliki niat  untuk melakukan pencurian di  homestay di Lingkungan Rowo RT04/RW12, Desa Ketapang.

Karena aksinya tepergok penjaga  homestay, dia langsung kabur.  Nah, saat kabur itulah dia melakukan tindak pidana lain. Arofik  melakukan perampasan sebuah  mobil pikap L-300 warna hitam yang sedang melintas di jalan. Mobil tersebut digunakan untuk kabur  menghindari kejaran massa.

Saat  ingin menguasai pikap, pelaku sempat menusukkan sajam (gunting rumput) ke arah kaki Pipit Nur Holis, 29 sopir pikap asal Lumajang. Karena meleset, pelaku kembali  mengarahkan tusukan ke arah perut,  namun berhasil dihalau oleh sopir pembawa buah salak tersebut dengan  tangan kosong.

”Tangan sopir terluka  saat menangkis tusukan ke arah perut. Sopir dan Hairul, 21, (kernet)  keluar mobil karena takut, sementara  pikap hitam di bawa kabur pelaku ke arah utara. Sopir dan kernet akhirnya melaporkan tindak pidana  pencurian dengan kekerasan ini kepada kami,” ungkap Supriyadi.

Apesnya, saat kabur menggunakan  pikap, pelaku seperti tidak menguasai kendaraannya hingga akhirnya oleng. Tepat di depan Depo Pertamina Ketapang, pikap menabrak  pedagang nasi dan mengakibatkan kerusakan. ”Usia menabrak pedagang nasi, pelaku langsung kabur  bersama rekan lainnya, Tapi Alhamdulillah sekarang sudah berhasil  kami tangkap. Dia beraksi bersama  temannya yang saat ini masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Supriyadi menambahkan, atas  perbuatan pelaku ini, polisi menjerat Arofik dengan pasal 365 KUHP junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang  Darurat No. 12 tahun 1951 tentang  pencurian dengan kekerasan serta membawa senjata tajam tanpa  izin. Untuk ancaman pidananya  menurut Supriyadi bisa 5 tahun lebih kurungan penjara.

”Saat kami  tangkap di kos-kosan, dia tidak melawan dan memang memiliki niatan mencuri di homestay. Dia  bukan residivis, pelaku hanya pengangguran yang suka mabuk,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, dua  pelaku pencurian menyatroni home stay milik Kepala Desa (Kades) Ketapang, Slamet Kasihono di  Lingkungan Rowo RT04/RW12,  Desa Ketapang, Kalipuro, Senin lalu (6/2).

Beruntung, aksi dua pen jahat ini terendus penjaga rumah, yakni  Abdul Latief dan tidak ada satu pun  barang yang hilang. Pelaku berhasil kabur setelah  sempat bergulat dengan penjaga  rumah. Saat kabur, dia sempat merampas tukang ojek tapi gagagl.

Pelaku kemudian ,merampas pikap yang sedang melintas dan akhirnya kabur menggunakan pikap curian tersebut. Salah satu pelaku,  yakni Arofik diketahui sempat menabrak orang di pinggir jalan saat kabur. (radar)