Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Pungli KTP di Banyuwangi Diperiksa Inspektorat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ketua-komisi-i-dprd-banyuwangi-ficky-septalinda

BANYUWANGI – Kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat pernikahan dan surat administrasi kependudukan yang  diduga dilakukan oknum modin dan oknum pegawai negeri sipil (PNS) staf Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, terus menggelinding bak bola panas.

Kabar terbaru, pihak inspektorat kabupaten telah melakukan penyidikan terhadap oknum PNS bernama Sumardi tersebut. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) soal dugaan pungli tersebut di kantor dewan kemarin  (16/9).

Sejumlah pihak terkait  dihadirkan dalam hearing kali  ini. Mereka antara lain Camat Banyuwangi, Edy Supriyono; Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kampung Mandar, Sigit Budi Wicaksono; modin di wilayah  Kelurahan Kampung Mandar, M. Yusuf; dan orang tua Rena Yolanda Oktavia, korban pungli senilai Rp 4,5 juta.

Sayang, salah satu terduga pelaku, yakni Sumardi, tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, tersebut. Belakangan  diketahui, berdasar keterangan Camat Edy, Sumardi berhalangan memenuhi panggilan  hearing Komisi I karena tengah  menjalani pemeriksaan di inspektorat kabupaten.

“Penyidikannya menjadi ranah inspektorat karena yang bersangkutan (Sumardi) berstatus PNS,” ujar Ficky. Diperoleh keterangan, Sumardi tersangkut dugaan pungli lantaran dirinya turut menerima uang 450 ribu. Uang itu dia  terima dari modin Yusuf untuk  membantu pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai  salah satu syarat kelengkapan  administrasi pernikahan Rena  dan kekasihnya, Viky.

Sebelumnya, Yusuf menerima uang sebesar Rp 4,5 juta dari Rena yang kala itu kabur dari rumah orang tuanya untuk membantu mengurus pernikahan. Asisten Administrasi Pemerintahan (Aspem) Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi, tidak menampik hal tersebut. Dia  mengakui Sumardi menjalani  pemeriksaan di Inspektorat  Kabupaten kemarin.

“Sampai  siang ini (kemarin) Inspektorat belum ada laporan. Tetapi, tadi  memang sudah dilakukan BAP. Tentu kalau ada kesalahan, akan  ada sanksi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ustadi menuturkan, berdasar keterangan orang tua Rena dan disaksikan ketua RT di wilayah Kecamatan Penganjuran, uang Rp 4,5 juta digunakan untuk mengurus pernikahan. “Berdasar keterangan pihak-pihak  terkait, dalam mengurus kelengkapan dokumen pernikahan, Pak Sumardi dimintai tolong Pak Yusuf dan diberi uang Rp 450 ribu,” kata dia.

Ustadi mengaku informasi tersebut sangat berharga. Sebab, Sumardi mau dimintai bantuan  mengurus kelengkapan dokumen, termasuk kartu keluarga   yang belakangan diketahui ada data yang dipalsukan. “Kalau  salah, kenapa Pak Sumardi mau dimintai bantuan oleh Pak Yusuf. Maka dari itu, kami meminta dilakukan BAP terhadap   yang bersangkutan (Sumardi),”  cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, di Banyuwangi tarif satu lembar  KTP dan kartu keluarga (KK)   dipatok Rp 4,5 juta. Meski sudah bayar mahal, hingga berjalan  lima bulan, KTP yang dijanjikan   tak kunjung selesai.  Itu yang dirasakan Rena Yolanda Oktavia, 17, warga Lingkungan Mulyasari, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. (radar)