Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polhut Sita 97 Gelondong Jati Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI- Angota Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Siliragung, menggerebek rumah Yanto, 40, di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, kemarin (27/7).

Dalam operasi itu, petugas gabungan menyita puluhan gelondong kayu jati yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah. Sedang pemilik rumah, kabur sebelum petugas datang. “Kita temukan 97 batang kayu jati yang masih berupa gelandangan, pemilik rumah menghilang,” kata Asper BKPH Genteng, M. Sujiman.

Sujiman yang memimpin operasi itu menyebut keberadaan kayu jati yang diduga illegal itu diketahui setelah ada laporan dari warga. Warga menyebut, di rumah Yanto banyak kayu jati yang diduga tidak ada dokumennya. “Dari laporan itu kita bergerak,” ungkapnya.

Semua kayu jati yang masih berbentuk gelandangan itu, terang dia, untuk sementara diamankan di kantor KRPH Pecinan, BKPH Genteng. “Kayu itu diduga dari hutan yang ada di wilayah BKPH Genteng,” ujarnya seraya menyampaikan untuk mencari pemilik kayu yang kabur, diserahkan sepenulmya pada polisi.

Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto melalui Kanitreskrim, Aiptu Solikin, mengakui ada penggerebekan rumah warga yang diduga menyimpan kayu illegal. “Diduga kuat kayu jati itu tidak ada dokumennya,” cetusnya. (radar)