Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek KPT Gagalkan Penyelundupkan 210 Liter Arak Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ratusan-liter-arak-yang-dikemas-dalam-jeriken-ditemukan-aparat-di-bagasi-bus-puspasari

KALIPURO – Penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak dari Pulau Bali ke Pulau Jawa tidak ada habisnya. Para penyelundup tampaknya tidak pernah takut tertangkap polisi. Meski sudah sering dirazia, tapi praktik penyelundupan arak  menggunakan angkutan bus melalui Pelabuhan Ketapang itu masih marak.

Baru-baru ini pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) kembali  menggagalkan penyelundupan arak dari Bali ke Jawa di Pelabuhan  Ketapang. Kali ini bus yang   dihentikan adalah bus Puspasari dengan nomor polisi DK 917 H yang dikemudikan I Ketut  Arimawan, 42 warga Desa Telaga Busung Biru, Singaraja, Bali.

Bus itu dihentikan petugas karena mencurigakan saat berada di pintu keluar Pelabuhan Ketapang sekitar pukul 22.00 Jumat (30/90) kemarin. Hasil penggeledahan petugas, ada sekitar 210 liter arak. Ratusan arak tersebut dikemas dalam enam jeriken berwarna biru.

Untuk mengelabui petugas, jeriken-jeriken berisi arak itu dikemas lagi dengan rapi menggunakan kardus air mineral. Enam bungkus kardus itu  disimpan dalam bagasi bus. ”Secara kasat mata memang itu  bukan seperti arak, tapi kami terus geledah isinya,” kata AKP  Sudarmaji, Kapolsek KPT.

Dia menambahkan, bau arak yang menyengat hidung  membuat petugas yakin bahwa  di dalam kardus itu adalah arak. Setelah kardus dirobek ternyata benar di dalamnya adalah sebuah jeriken berwarna biru yang biasa digunakan pelaku penyelundupan arak.

”Setelah kita buka,  sopir tidak bisa lagi mengelak. Dia dan barang bukti arak  langsung kami giring ke Polsek   KPT,” tandasnya. Keterangan sang sopir, minuman memabukkan tersebut titipan seseorang bernama Swela. Sesuai rencana, ratusan arak itu akan  diturunkan di Terminal Bungurasih, Surabaya.

”Sopir kita tindak tipiring. Senin (besok) dia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” pungkas AKP Sudarmaji. (radar)