Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan Kades Jamin Penangguhan Penahanan Agus Tarmidi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Agus Tarmidi (AT) Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono yang tersandung kasus hukum resmi menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Banyuwangi, Minggu (25/2/18).

Kuasa hukum AT, Eko Sutrisno berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Para kepala desa di Banyuwangi siap menjadi penjamin.

“Kami menunggu tanda tangan dari para kades. Setelah lengkap, segera kita ajukan penangguhan penahanan. Kalau bisa hari ini,” ungkap Eko Sutrisno, Selasa (27/2/2018).

Selain keluarga, jelas dia, sekitar 50 kepala desa siap menjamin penangguhan penahanan Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono itu.

“Alasan kami mengajukan penangguhan karena beliau (Agus Tarmidi) adalah pejabat publik. Kehadirannya sangat diperlukan masyarakat,” jelasnya.

Eko menjamin, kliennya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan siap dihadirkan kapanpun oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Terkait perkembangan kasus kliennya, Eko menjelaskan, pada Minggu (25/2/2018), Agus Tarmidi kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Minggu siang diperiksa lagi. Alhamdulillah kondisi kesehatannya baik dan siap menghadapi kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam, penyidik Polres Banyuwangi akhirnya resmi menetapkan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Agus Tarmidzi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Dengan mengenakan baju tahanan, Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono itu keluar dari ruang pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi pada pukul 00.30 WIB, Minggu dini hari (25/2/2018) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Menurut kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno SH, penyidik menyita uang tunai Rp 10 Juta dari tangan tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Sempu, Banyuwangi.

“Barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dan handphone,” ungkap Eko, Minggu (25/2/2018).

Eko Sutrisno menyebut, kliennya itu dikenakan Pasal 372 Jo Pasal 368 KUHP dengan Tindak Pidana Penggelapan dan Pemerasan.