Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

TNI AL Gerebek Gudang Lobster

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Danlanal-Banyuwangi,-Letkol--Laut-(P)-Wahyu--Endriawan-(dua-dari-kiri)-menunjukkan--lobster-milik-seorang--pengepul-bernama-Sunari-asal-Desa-Grajagan,-Purwoharjo.

Amankan Ratusan Lobster dan Penadah

KALIPURO – Ruang gerak nelayan pemburu lobster semakin sempit. Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjistuti mengeluarkan larangan menangkap lobster, nelayan lobster memilih kucing-kucingan. Mereka tetap berburu lobster dengan cara menghindari patroli aparat keamanan laut.

Namun, sepandai-pandai nelayan berkelit, aparat keamanan tetap bisa menangkapnya. Seperti yang dilakukan personel TNI AL Banyuwangi Minggu lalu (22/2). Anak  buah Danlanal Letkol Laut (P) Wahyu Endriawan itu menggerebek  gudang penyimpanan lobster di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Dalam penggerebekan itu TNI AL berhasil mengamankan ratusan ekor lobster dan seorang pengepul. Setelah disita, lobster berjumlah 150 ekor itu dilepas kembali ke perairan Selat Bali oleh Danlanal dan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banyuwangi.

Pengepul yang ditangkap adalah Sunari, 45. Dia ditangkap karena menjadi penadah lobster tangkapan nelayan yang tidak sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/Permen-KP/2015. Lobster di gudangnya itu memiliki ukuran karapas kurang dari 8  centimeter dan berat kurang dari  300 gram.

Ketika ditunjukkan di Lanal  Banyuwangi, rata-rata berat  lobster milik Sunari itu hanya 150 gram dengan ukuran karapas sekitar 5 centimeter. Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Wahyu Endriawan, mengatakan pengepul tersebut ditangkap tim Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) Grajagan  dan Unit Gakkum Satpolair Polres  Banyuwangi di gudang penyimpanan  lobster di Dusun Grajagan,   Desa Grajagan, Kecamatan Purwo harjo, sehari sebelumnya.

Akibat tindakannya tersebut, Sunari bisa didenda maksimal Rp 250 juta karena melanggar UU 31/2014 tentang perikanan. “Pengepul ini menyimpan lobster di bawah berat dan ukuran minimum yang boleh ditangkap.  Jika tidak bisa membayar denda,  pengepul dapat ditahan,” ujar  Wahyu.

Setelah memeriksa satu-persatu  lobster tersebut, hewan laut itu  dilepaskan oleh Danlanal bersama kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di perairan dekat dermaga lanal. Lobster dengan berat keseluruhan mencapai 15 kilogram  itu pun kembali bebas di laut.

Wahyu berharap penangkapan itu membuat nelayan lain jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama. Dia berjanji akan menyelidiki siapa saja nelayan yang masih menangkap lobster dengan ukuran di bawah standar.

Sementara itu, Kepala Dinas  Kelautan dan Perikanan, Pudjo Hartanto, menambahkan penyitaan tersebut menyelamatkan lebih dari 150.000 bibit lobster. Sebab, umumnya setiap lobster dalam satu siklus menghasilkan sekitar 3.000 telur dengan tingkat kehidupan mencapai 40 persen  atau sekitar 1.500 butir telur.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih sadar dengan menangkap lobster dan rajungan yang sesuai ketentuan,” kata Pudjo.  Saat petugas Lanal dan Polair Banyuwangi memeriksa barang  bukti, wajah Sunari ditutupi masker dan beberapa kali menangis.

Ditemani istrinya, Sunari tampak lemas dan tidak percaya tindakannya  itu membuatnya harus  berurusan dengan aparat penegak  hukum. (radar)