Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UPTD Dihapus, 25 Pejabat Kehilangan Jabatan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kesehatan akan dihapus dalam jabatan struktural dinas dalam waktu dekat. Dengan penghapusan UPTD itu, maka sekitar 25 kepala UPTD Pendidikan akan kehilangan jabatan empuk.

Sedangkan untuk kepala UPTD Kesehatan secara otomatis akan menjadi kepala Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Hanya saja, jabatan kepala itu bukan lagi jabatan struktural melainkan jabatan fungsional.

Setelah UPTD Pendidikan dihapus, maka statusnya menjadi satuan pendidikan dengan jabatan koordinator. Sedangkan UPTD Kesehatan berubah menjadi jabatan fungsional dengan jabatan kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Karena bukan jabatan struktural, maka tunjangan jabatan yang melekat pada kepala UPTD selama ini masuk dalam jabatan struktural eselon VI/a dengan sendirinya hilang. Per 1 April, para kepala UPTD Pendidikan tidak lagi menerima tunjangan jabatan,” ujar Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sih Wahyudi.

Sih mengatakan, untuk UPTD Kesehatan tetap akan menerima tunjangan namun bukan lagi tunjangan jabatan melainkan tunjangan fungsional. Sedangkan UPTD Pendidikan, tunjangan yang diberikan hanya tunjangan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saja tanpa tunjangan jabatan.

Perubahan struktur organisasi Dinas Pendidikan itu, ungkap Sih Wahyudi, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2018. Sedangkan perubahan struktur organisasi Dinas Kesehatan tertuang dalam Perbup Nomor 67 Tahun 2017.

Untuk diketahui, awalnya Dinas Pendidikan memiliki 24 UPTD. Sedangkan Dinas Kesehatan memiliki 45 UPTD Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan.

Setelah pembubaran UPTD Pendidikan, maka eks pejabat UPTD akan bertugas sebagai koordinasi pendidikan di wilayahnya masing-masing. Meski tidak lagi menjadi pejabat struktural, namun eks kepala UPTD Pendidikan tidak secara otomatis menjadi pejabat fungsional.

“Sejumlah kepala UPTD Pendidikan sudah bikin pernyataan, intinya siap menerima kebijakan baru Pemkab Bailyuwangi,” ujar Sih.

Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2016, UPTD adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang.

Kegiatan teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Selain itu, kegiatan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas.

Sementara dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2018, satuan pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional bidang pendidikan yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan pendidikan. Selain itu, satuan pendidikan berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.