Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Nganjukan Datangi Kantor Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

siti-maryam-menunjukkan-petok-leter-c-tahun-1957-yang-dikeluarkan-kepala-jawatan-pendaftaran-tanah-milik-kantor-daerah-malang-kemarin

SEMPU – Belasan warga Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, mendatangi kantor desanya kemarin (27/9). Warga keturunan MB Sumowirono itu menanyakan kejelasan dan menagih  janji tanah keluarganya yang kini  ditempati para tumpang karang.

Pada Jumat (16/9) digelar pertemuan bersama antara pemerintah desa, babinsa, babinkamtibmas, dan keluarga ahli waris yang membahas tanah seluas 1,221 hektare itu. Dalam pertemuan itu, sudah disepakati tanah yang kini dikuasai oleh warga tumpang karang itu milik almarhum MB Sumowirono.

Warga yang masih keturunan MB Sumowirono itu mendatangi kantor desa karena tanah milik leluhurnya itu disebut tanah tidak bertuan. “Kami punya bukti kepemilikan,  tanah itu milik kakek dan buyut  kami,” ujar Rumijah, 65, salah satu  cucu almarhum MB Sumowirono.

Meski sudah memiliki bukti kepemilikan, Rumijah mengaku masih dipersulit oleh Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, M. Sholeh dengan alasan yang tidak jelas. “Kami ini ahli waris ingin meluruskan dan memperjelas  status hak atas tanah milik kakek  dan buyut kami,” cetus Siti Maryam,  63, cucu MB Sumowirono lainnya.

Menurut Maryam, sejak puluhan tahun lalu di atas tanah milik kakeknya itu telah ditempati oleh  tujuh kepala keluarga (KK). Parahnya, warga yang menempati tanah dengan status tumpang karang itu  justru mendirikan rumah dengan bangunan permanen.

“Kalau tidak diperjelas, kami khawatir akan ada pihak-pihak lain yang mencoba  merebut tanah warisan milik kakek  dan buyut kami,” ungkapnya. Kepala Desa Karangsari, M. Sholeh, saat dikonfirmasi mengatakan  pihaknya sudah mendengar ada warga yang datang ke kantor desa untuk menanyakan tanah milik keluarganya.

Hanya saja, dirinya  belum berani memutuskan hak atas tanah itu karena ada objek tanah yang berdekatan milik keluarga RA Harsono yang saat ini tinggal di  Jakarta. “Kami masih menunggu  keluarga ahli waris RA Harsono, agar semua sama-sama jelas,  termasuk batas-batas atas tanah,”  katanya. (radar)