SEMPU – Belasan warga Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, mendatangi kantor desanya kemarin (27/9). Warga keturunan MB Sumowirono itu menanyakan kejelasan dan menagih janji tanah keluarganya yang kini ditempati para tumpang karang.
Pada Jumat (16/9) digelar pertemuan bersama antara pemerintah desa, babinsa, babinkamtibmas, dan keluarga ahli waris yang membahas tanah seluas 1,221 hektare itu. Dalam pertemuan itu, sudah disepakati tanah yang kini dikuasai oleh warga tumpang karang itu milik almarhum MB Sumowirono.
Warga yang masih keturunan MB Sumowirono itu mendatangi kantor desa karena tanah milik leluhurnya itu disebut tanah tidak bertuan. “Kami punya bukti kepemilikan, tanah itu milik kakek dan buyut kami,” ujar Rumijah, 65, salah satu cucu almarhum MB Sumowirono.
Meski sudah memiliki bukti kepemilikan, Rumijah mengaku masih dipersulit oleh Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, M. Sholeh dengan alasan yang tidak jelas. “Kami ini ahli waris ingin meluruskan dan memperjelas status hak atas tanah milik kakek dan buyut kami,” cetus Siti Maryam, 63, cucu MB Sumowirono lainnya.
Menurut Maryam, sejak puluhan tahun lalu di atas tanah milik kakeknya itu telah ditempati oleh tujuh kepala keluarga (KK). Parahnya, warga yang menempati tanah dengan status tumpang karang itu justru mendirikan rumah dengan bangunan permanen.
“Kalau tidak diperjelas, kami khawatir akan ada pihak-pihak lain yang mencoba merebut tanah warisan milik kakek dan buyut kami,” ungkapnya. Kepala Desa Karangsari, M. Sholeh, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendengar ada warga yang datang ke kantor desa untuk menanyakan tanah milik keluarganya.
Hanya saja, dirinya belum berani memutuskan hak atas tanah itu karena ada objek tanah yang berdekatan milik keluarga RA Harsono yang saat ini tinggal di Jakarta. “Kami masih menunggu keluarga ahli waris RA Harsono, agar semua sama-sama jelas, termasuk batas-batas atas tanah,” katanya. (radar)