Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

35 Persen Tahanan Pengguna Narkoba

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tahanan overload ternyata tidak hanya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Hampir semua lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mengalami hal serupa, yakni tidak mampu menampung tahanan dan narapidana (napi) Hal itu diungkapkan Di rektorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) RI, Muchamad Sueb, kepada para wartawan dalam kunjungannya di Lapas Banyuwangi kemarin.

“Se karang ini penghuni tahanan di Indonesia jumlahnya 153 ribu lebih,” ungkap Sueb. Lapas dan rutan di wilayah Jawa Timur, terang dia, idealnya hanya menampung 10 ribu tahanan. Nyatanya, rumah tahanan negara itu harus ditempati 18 ribu tahanan. “Lapas Banyuwangi juga termasuk yang overload,” imbuhnya. Kata Sueb, lapas kelas IIB Banyu wangi sebenarnya hanya mampu menampung 160 war ga binaan. Tetapi, saat ini di tempati 806 warga binaan. “Ka rena tidak ada tempat, ya se mua ditampung begitu saja,” cetus Sueb.

Berdasar data yang ada, sebut dia, tahanan dan napi yang menghuni rumah tahanan negara itu paling ba nyak terlibat kasus peng gu naan narkoba. Bahkan, per sen tasenya mencapai 35 per sen. “Kasus narkoba paling ba nyak, termasuk di Lapas Ba nyu wangi,” ujarnya. Meski jumlah tahanan melebihi kapasitas, Sueb mengaku tidak mudah membangun lapas baru. Selain dibutuhkan biaya besar, juga diperlukan waktu yang lama.

Membangun rumah tahanan dengan kapasitas 500 warga binaan dibutuhkan dana Rp 75 miliar dan pembangunan secara multiyears (bertahap),” ungkapnya.  Saat ditanya terkait solusi dalam menangani overload tahanan tersebut, mantan Kepala Kanwil Kemenhumham Jawa Timur itu mengaku masih membahasnya di tingkat kementerian. Salah satu yang akan diupayakan, para pengguna narkoba dimasukkan ke lembaga rehabilitasi. “Yang ditahan hanya pengedar dan bandar, pengguna cukup rehabilitasi,” jelasnya. 

Selain itu, pihaknya akan mempercepat proses pembebasan bersyarat bagi para tahanan. Saat ini, setiap hari ada empat atau lima ribu surat pengajuan pembebasan ber syarat yang masuk ke Kemenhumham. “Ke depan, proses pembebasan bersyarat cukup di kantor kanwil masing-masing,” tandas Sueb. (radar)